Home / Polhankam

Kamis, 20 Februari 2025 - 02:18 WIB

Wakil Rakyat Sangkal RUU Perubahan UU TNI Kembalikan Dwi Fungsi

Jakarta, Pasundan Raya – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyangkal keras isu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengembalikan konsep dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI seperti di masa Orde Baru berkuasa.

Menurut Adies, spekulasi mengenai dwi fungsi ABRI yang akan kembali diterapkan tidaklah benar. “Enggaklah, itu dwi fungsi ABRI segala macem itu enggak, enggaklah, kita lihatlah nanti sama-sama kedepan,” ujar politisi Partai Golkar itu dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (19/2/2025).

Ia menambahkan bahwa saat ini, TNI tidak memiliki niat untuk menduduki jabatan-jabatan pemerintahan. TNI hanya akan mengisi posisi yang memang diperlukan dalam sektor pemerintahan, terutama pada beberapa posisi yang dibutuhkan oleh kementerian tertentu.

Baca juga  Marsekal Bintang Dua Dipercaya Membawa BNPP Jadi Lebih Baik 

“Ya, sekarang kan ada beberapa yang masuk juga, tetapi sedikit sekali kan, itu kebutuhan kementeriannya saja kan? Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI (ampu jabatan sipil), banyak pensiunan-pensiunan dari kepolisian kan malah,” jelas dia.

Ia juga menanggapi wacana mengenai penghapusan larangan TNI untuk berbisnis dalam RUU tersebut dengan hati-hati. “Itu kan ada dibahas ya, kita akan lihat pembahasannya, usulan dari mana, kita lihat nanti. Kita kan pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa, tugas TNI kan jelas mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Adies menegaskan bahwa RUU TNI yang sedang dibahas akan lebih berfokus pada perubahan terkait usia pensiun anggota TNI. “Enggak ada, itu-itu saja (pembahasan) masa pensiun, seputar itu,” ujar Adies.  Karenanya, Adies meminta masyarakat untuk menunggu proses pembahasan RUU TNI digulirkan terlebih dulu.

Baca juga  Pemerintah Batal Berikan Konsensi Tambang ke Perguruan Tinggi

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui bahwa RUU TNI akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Adies menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada surat presiden (surpres) terbaru, yang menggantikan surpres yang diajukan pada pemerintahan sebelumnya.

“Ini kan surpresnya sudah pernah diajukan zamannya Pak Jokowi sebelum akhir masa jabatan yang kemarin. Ini surpresnya cuma pengganti surpres yang lalu karena nomenklatur kementerian (saat ini) banyak yang berbeda, jadi diajukan kembali surpres yang baru,” Imbuh Adies. (Cok/*)

Share :

Baca Juga

Polhankam

Marsekal Bintang Dua Dipercaya Membawa BNPP Jadi Lebih Baik 

Polhankam

Aksi Puncak Demo Mahasiswa ‘Bikin Oleng’ Pemerintahan Prabowo

Polhankam

Anggaran Polri Susut 20 Triliun Setelah Rekonstruksi