Home / Hukum

Jumat, 7 Maret 2025 - 02:33 WIB

Tom Lembong Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Tidak Sesuai Kenyataan

Jakarta, Pasundan Raya – Sidang kasus korupsi impor gula sudah dimulai di Pengadilan Tipikor – Jakarta pada Kamis (6/3/2025). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan ada kerugian negara akibat dugaan korupsi importasi gula pada masa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar).

Jaksa menyebutkan bahwa kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Penghitungan Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Menurut jaksa, kerugian negara tersebut timbul akibat kebijakan pemberian persetujuan impor (PI) dari Tom Lembong kepada sejumlah perusahaan swasta. “Mengakibatkan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa.

JPU kemudian merincikan laporan audit BPKP terkait kebijakan impor gula yang meliputi kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) terkait tugas stabilisasi harga atau operasi pasar. Laporan itu menyebutkan bahwa PT PPI membeli GKP dari para importir pabrik gula sebesar Rp 1.832.049.545.455,55.

Nominal tersebut kemudian dikurangi jumlah nilai pembelian yang seharusnya dibayar PT PPI dalam membeli GKP berdasarkan harga patokan petani (HPP) sebesar Rp 1.637.331.363.636,36. “Kerugian Keuangan Negara atas Kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan sebesar Rp 194.718.181.818,19,” tutur jaksa.

Baca juga  Polri Perketat Pengawasan Distribusi Barang-Barang Bersubsidi

Kerugian lainnya timbul dari kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dibayar oleh para importir sebesar Rp 1.443.009.171.790,46. Jumlah itu kemudian dikurangi dengan jumlah nilai bea masuk dan PDRI yang sudah dibayarkan saat impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk penugasan operasi pasar sebesar Rp 1.059.621.941.986,18.

Dalam uraiannya, jaksa menyebutkan bahwa untuk mengendalikan harga pasar, seharusnya produk yang diimpor berupa gula kristal putih, bukan gula kristal mentah. Sementara itu, terdapat perbedaan nilai bea masuk dan PDRI dari impor gula kristal mentah dan gula kristal putih.

“Kerugian keuangan negara atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp 383.387.229.804,28,” ujar jaksa. “Dan jumlah kerugian keuangan negara Rp 578.105.411.622,47,” sambungnya.

Terkait dakwaan JPU itu, Tom Lembong mengaku kecewa atas dakwaan JPU terkait dugaan korupsi importasi gula yang menjerat dirinya. Pernyataan ini Tom sampaikan usai menjalani sidang dakwaan kasus importasi gula yang disebut merugikan negara Rp 578 miliar. “Ya saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan,” kata Tom saat ditemui awak media usai sidang.

Baca juga  KPK Akan Buka-bukaan Soal Kasus Bank BJB Akhir Pekan Ini

Tom menilai, dalam surat dakwaan jaksa persoalan menyangkut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini menjadi semakin tidak jelas. Sebab, jaksa tidak melampirkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” tutur Tom.

Lebih lanjut, Tom berharap Kejaksaan Agung bersikap transparan dan profesional menyangkut persoalan kerugian negara dalam kasus ini. Selain itu, ia juga merasa uraian yang disampaikan jaksa terkait kronologi kasus tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. “Saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada masa yang diperkarakan,” katanya.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar. (Cok/*)

Share :

Baca Juga

Pemkab Bogor Bersiap 'Habisi' Premanisme

Hukum

Pemkab Bogor Bersiap ‘Habisi’ Premanisme

Hukum

KPK Diduga Intimidasi Febri Diansyah, Forum Advokat Protes Keras

Hukum

Kasus Tiga Polisi Ditembak Mati, Dua Tentara dan Satu Brimob Jadi Tersangka

Hukum

DPR Akan Minta Masukan Banyak Ahli Saat Bahas RUU Polri
Citra Kawasan Wisata Bromo Terancam Buruk Akibat Temuan Ladang Ganja

Hukum

Citra Kawasan Wisata Bromo Terancam Buruk Akibat Temuan Ladang Ganja

Hukum

Satgas Pangan Polri Investigasi Pengurangan Takaran Beras 5 Kilogram

Hukum

Kapolri ‘Bareng’ Panglima TNI Investigasi Kasus Penembakan Polisi

Hukum

Insiden di Puncak, Polres Bogor Copot Polisi Patwal dan Memohon Maaf