Bogor, Pasundan Raya – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggerebek sebuah gudang yang diduga melakukan praktik pengoplosan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita. Gudang tersebut berlokasi di RT 04/RW 01, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan ini dilakukan pada 7 Maret 2025 setelah penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.
Wakil Kepala Polres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi MinyaKita. “Kami menerima informasi mengenai peredaran MinyaKita yang tidak sesuai aturan. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan sebuah gudang yang menjadi tempat produksi dan pengepakan MinyaKita secara ilegal,” jelas Rizka di Sukaraja pada Senin (10/3/2025).
Dalam operasi ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial TRM sebagai tersangka. Ia diduga mengoplos dan mengemas ulang minyak goreng MinyaKita dengan cara mengurangi isi bersih dalam kemasan. “Seharusnya MinyaKita memiliki berat bersih 1 liter, tetapi tersangka menguranginya menjadi 750–800 mililiter sebelum kembali mengemasnya,” ujar Rizka.
Bahan baku minyak goreng diperoleh dari berbagai lokasi di Tangerang dan Cakung. Setelah itu, minyak dikemas ulang menggunakan merek MinyaKita dan diedarkan ke pasaran. Selain itu, produk yang diedarkan juga tidak mencantumkan informasi berat bersih yang seharusnya ada pada kemasan.
Lebih lanjut, Rizka mengungkapkan bahwa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tertera pada kemasan ternyata sudah tidak berlaku. Dalam sehari, gudang tersebut mampu memproduksi hingga 8 ton minyak goreng, setara dengan 10.800 bungkus MinyaKita.
Tidak hanya melakukan pengurangan isi kemasan, TRM juga menjual produk ini dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan pemerintah. “Harga MinyaKita di tingkat distributor pertama seharusnya Rp 13.500 per bungkus, tetapi tersangka menjualnya seharga Rp 15.600 per bungkus. Akibatnya, harga jual di tingkat konsumen melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp 15.700, sehingga di pasaran mencapai Rp 17.000–18.000 per bungkus,” ungkap Rizka.
Polisi kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut dan memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi minyak goreng ilegal tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (Sheila)