Home / Ekbis

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Polisi Gerebek Gudang Oplosan MinyaKita di Bogor, Temukan Ribuan Bungkus Minyak Curang

Bogor, Pasundan Raya – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggerebek sebuah gudang yang diduga melakukan praktik pengoplosan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita. Gudang tersebut berlokasi di RT 04/RW 01, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan ini dilakukan pada 7 Maret 2025 setelah penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.

Wakil Kepala Polres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi MinyaKita. “Kami menerima informasi mengenai peredaran MinyaKita yang tidak sesuai aturan. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan sebuah gudang yang menjadi tempat produksi dan pengepakan MinyaKita secara ilegal,” jelas Rizka di Sukaraja pada Senin (10/3/2025).

Dalam operasi ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial TRM sebagai tersangka. Ia diduga mengoplos dan mengemas ulang minyak goreng MinyaKita dengan cara mengurangi isi bersih dalam kemasan. “Seharusnya MinyaKita memiliki berat bersih 1 liter, tetapi tersangka menguranginya menjadi 750–800 mililiter sebelum kembali mengemasnya,” ujar Rizka.

Baca juga  Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, Tanggapi Defisit APBN 2025: Target Penerimaan Pajak Akan Tercapai.

Bahan baku minyak goreng diperoleh dari berbagai lokasi di Tangerang dan Cakung. Setelah itu, minyak dikemas ulang menggunakan merek MinyaKita dan diedarkan ke pasaran. Selain itu, produk yang diedarkan juga tidak mencantumkan informasi berat bersih yang seharusnya ada pada kemasan.

Lebih lanjut, Rizka mengungkapkan bahwa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tertera pada kemasan ternyata sudah tidak berlaku. Dalam sehari, gudang tersebut mampu memproduksi hingga 8 ton minyak goreng, setara dengan 10.800 bungkus MinyaKita.

Baca juga  Hyundai Steel Terapkan Status Manajemen Darurat untuk Mengatasi Tantangan Produksi dan Tarif Impor AS

Tidak hanya melakukan pengurangan isi kemasan, TRM juga menjual produk ini dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan pemerintah. “Harga MinyaKita di tingkat distributor pertama seharusnya Rp 13.500 per bungkus, tetapi tersangka menjualnya seharga Rp 15.600 per bungkus. Akibatnya, harga jual di tingkat konsumen melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp 15.700, sehingga di pasaran mencapai Rp 17.000–18.000 per bungkus,” ungkap Rizka.

Polisi kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut dan memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi minyak goreng ilegal tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (Sheila)

Share :

Baca Juga

Ekbis

Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, Tanggapi Defisit APBN 2025

Ekbis

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, Tanggapi Defisit APBN 2025: Target Penerimaan Pajak Akan Tercapai.
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi,

Ekbis

Sinergi Otoritas Fiskal dan Moneter Indonesia dalam Menghadapi Tekanan Ekonomi Global

Ekbis

Sekda Bogor Instruksikan Tirta Kahuripan Jaga Layanan di Libur Lebaran
Hyundai Steel

Ekbis

Hyundai Steel Terapkan Status Manajemen Darurat untuk Mengatasi Tantangan Produksi dan Tarif Impor AS
Bamsoet Desak Kejaksaan

Ekbis

Bamsoet Desak Kejaksaan Percepat Penanganan Kasus Korupsi Pertamina
UMKM Dramaga

Ekbis

UMKM Kecamatan Dramaga Mau Gebrak Pasar Jabodetabek
Pasar Jambu Dua

Ekbis

Wakil Rakyat Kota Bogor Persoalkan Pengelolaan Pasar Jambu Dua