Home / Bogor Raya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:41 WIB

Pol PP Kota dan Kabupaten Bogor Tindak Sejumlah THM

Bogor Utara, Pasundan Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor – Jawa Barat bertindak tegas terhadap tiga tempat hiburan malam (THM) dan kafe di wilayah Kota Hujan yang kedapatan beroperasi di bulan Ramadan. Ketiga kafe itu kedapatan menjual minuman keras (miras) dan menyediakan pertunjukan live Dj.

“Atas aduan masyarakat dan operasi pengawasan, Kami lakukan tindak penyegelan terhadap tiga tempat usaha hiburan dan melakukan penyitaan terhadap sebanyak 224 botol minuman keras atau miras,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Agus mengatakan, ketiga tempat usaha tersebut disegel dalam operasi yang digelar di sejumlah titik di Kota Bogor, yakni Jalan A Yani, Jalan Bina Marga dan Jalan Pajajaran. Operasi digelar dalam rangka menegakkan peraturan Wali Kota Bogor terkait kondusifitas selama bulan ramadan.

“Kami melakukan kegiatan pengawasan peraturan pemerintah pusat atau peraturan wali kota terkait bulan Ramadan, dan kami mendapati ada beberapa tempat yang masih buka (beroperasi), yang melanggar dengan menyediakan alkohol, menyediakan live dj dan itu dilarang dalam keputusan wali kota,” kata Agus.

Baca juga  Peningkatan Kualitas Pelayanan Transportasi dengan Penyediaan Sarana dan Prasarana Transportasi yang Berkualitas

Agus menyebut, operasi akan digelar secara rutin selama Ramadan. Sebab menurutnya, sejumlah tempat hiburan malam dan kafe nakal biasanya mulai beroperasi di pekan kedua dan ketiga Ramadan. “Kita akan rutin melakukan pengawasan, karena kan memang tren-nya itu di minggu pertama mereka masih tutup dan minggu kedua mereka coba-coba (beroperasi),” kata Agus.

“Makanya ini sekarang masuk di minggu kedua bulan Ramadan ini, kita dapati yang sudah buka dan menyediakan minuman beralkohol dan menyediakan live dj, dan itu melanggar keputusan wali kota,” imbuhnya.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Bogor telah menyegel sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi kebijakan pemerintah daerah.

Baca juga  Banjir Terjang Puncak, 423 Warga Terdampak

Menurut Cecep, surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) telah diteruskan kepada para camat untuk dipantau dan ditindaklanjuti. Ia mengimbau seluruh camat yang sudah menerima surat edaran tersebut agar membuat kebijakan dengan melakukan pemantauan di wilayah masing-masing. “Saya imbau kepada para camat mengaktualisasikan kebijakan pemerintah daerah,” ucap Cecep Imam, Rabu (12/03/2025).

Sementara itu, dalam pelaksanaan razia, Cecep Imam menduga adanya kebocoran informasi, baik dari internal maupun eksternal. Menurutnya, operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP memang tidak selalu berjalan mulus karena berbagai faktor.

Ia memastikan tidak ada yang lolos dari penertiban dengan cara menyita sementara telepon genggam seluruh personel sebelum operasi dimulai. “Kemarin, pas razia terakhir yang saya pimpin, tidak ada satu pun yang lolos. Sebelum operasi, semua HP dikumpulin dalam kantong plastik,” ungkapnya. (Hilm/Adul)

Share :

Baca Juga

Waspada Gempa Susulan Bogor M 4.1

Bogor Raya

Waspada Gempa Susulan! Gempa Berkekuatan M 4,1 Guncang Bogor
Gempa Bogor Skala 4.1

Bogor Raya

Bogor Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,1

Bogor Raya

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bogor, Rp3,3 Miliar Siap Edar Diamankan

Bogor Raya

Kades KlapaNunggal Meminta Maaf soal Surat Permintaan THR
Demo Tolak RUU TNI

Bogor Raya

Demo Revisi UU TNI: Aksi Massa Memanas di Jalanan

Bogor Raya

Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor Lakukan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025

Bogor Raya

Intelligent Transport System (ITS) Siaga 24Jam Memyambut Mudik Lebaran

Bogor Raya

Sekber Wartawan Bogor Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi