Jakarta, Pasundan Raya – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menyepakati batas waktu penyelesaian tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara). Atas hal itu, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026.
Hal itu disepakati dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, KemenPAN-RB dan BKN, di ruang rapat Komisi II, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Rini Widyantini.
“Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret 2026,” kata Bahtra dihadapan para wakil rakyat dan jajaran Kementerian PAN RB.
Dalam rapat itu, Bahtra Banong menegaskan pihaknya meminta KemenPAN-RB untuk berkoordinasi dengan Kemendagri. Hal itu, kata dia, berkaitan untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
Bahtra Banong juga mengatakan penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. Sebab itu, Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB dan BKN untuk memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat dan daerah.
“Jadi ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai, jangan sampai berlarut-larut” ujar Bahtra Banong.
Dia pun berharap kesepakatan tersebut penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005 akan diselesaikan secara sistematis. Hal itu, menurutnya, demi memberikan kejelasan dan kepastian kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Sementara itu, Menteri PANRB RIni Widyantini menyatakan bahwa pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN di tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Data per Januari 2025).
Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024, PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025. Rini menyampaikan di tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sepanjang sejarah. Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. (Cok/*)