Pasundan Raya – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap bocah 6 tahun terjadi saat dia menjabat Kapolres Ngada.
Kini, Fajar telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah kasus pencabulan dan narkoba viral. Fajar sendiri menjabat Kapolres Ngada sejak Juni 2024.
Henry menjelaskan kasus pencabulan itu sedang diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT. Penyidik berupaya mengungkap apakah hanya satu korban atau lebih dari itu.
“Kejadiannya itu pada saat menjabat sebagai Kapolres (Ngada) yang saat ini telah dinonaktifkan,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra di Mapolda NTT, Rabu (12/3/2025).
“Kemarin sesuai hasil penyelidikan khusus hanya satu korban saja, tetapi terus kami dalami lagi,” jelas Henry.
Henry menegaskan proses penyidikan terhadap kasus AKBP Fajar dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannyapenyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya Fajar diberitakan mencabuli I di hotel Kota Kupang, NTT. Kronologinya anak itu dipesan oleh Fajar sebelum dicabuli di hotel. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan Fajar mencabuli I di hotel Kota Kupang, pada Selasa (11/6/2024) malam.
Dia memesan I dari remaja perempuan berinisial F (15). F kemudian membawa I ke salah satu hotel di Kota Kupang. Fajar sudah menunggu di hotel itu dan selanjutnya terjadi aksi pencabulan.
“Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar),” jelas Patar. (Adul)