Home / Bogor Raya

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:46 WIB

Pemkab Bogor Sebut Perizinan Eiger Adventure Land Diterbitkan Kementerian

Cibinong, Pasundan Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan bahwa izin pendirian tempat wisata Eiger Adventure Land seluas 253,66 hektare lahan yang dianggap salah satu penyebab kerusakan lingkungan di kawasan wisata alam Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.

“Eiger itu tanahnya, 250an hektare lahan yang tanah kehutanan. Jadi izinnya bukan kewenangan Kabupaten Bogor. Dipastikan, bahwa izinnya di Kementerian Kehutanan semua,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dalam keterangannya di Cibinong, Senin (10/3/2025).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor hanya mengeluarkan izin pelengkap fasilitas pendukung tempat wisata yang berdiri di area kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), setelah Kemenhut RI pada April 2019 menerbitkan izin.

“Nah yang ada izinnya di kita yang 31 hektare dari 250an hektare, untuk dijadikan area parkir dan pintu masuk, Subtansinya, perizinan Eiger Land ini bukan diterbitkan oleh Pemkab Bogor, itu domain Kementerian Pertanian,” jelas mantan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor ini.

Baca juga  Sumbang PAD Terbesar Kedua, Megamendung Mau Bangun Alun-alun. Ini Kata Dewan

Adapun, izin pendirian Eiger Adventure Land diketahui ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Bogor yang ditandatangani pada 24 April 2019 oleh Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK saat itu.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat menanyakan siapa yang berkewenangan mengeluarkan izin Eiger Adventure Land saat melakukan penyegelan tempat wisata tersebut bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, hingga Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Kamis (6/3) lalu.

Dedi Mulyadi saat itu menangis menyaksikan langsung alih fungsi lahan secara ugal-ugalan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor. “Ini yang berikan izinnya siapa, dari sisi aspek regulasi bisa rekomendasikan untuk dicabut?” kata Dedi saat berbincang dengan salah satu petugas Kementerian Lingkungan Hidup (LH) saat itu.

Baca juga  Wali Kota Dedie Rachim Diskusikan Banyak Hal Dengan Ketua MPR

Dari tempat wisata yang masih dalam proses pembangunan itu, Dedi Mulyadi tercengang melihat ke arah seberang yang yang merupakan area TNGGP nampak berdiri bangunan yang akan terhubung dengan Eiger Adventure Land melalui jembatan gantung.

Eiger Adventure Land merupakan satu dari empat tempat wisata yang disegel di kawasan wisata Puncak karena terindikasi melanggar alih fungsi lahan. Adapun lokasi yang disegel yang pertama yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas dan Eiger Adventure Land. (Cok)

Share :

Baca Juga

Bogor Raya

Isni Jayanti: Komitmen Pasar Ciluar Menuju Ketertiban Umum yang Lebih Baik
Waspada Gempa Susulan Bogor M 4.1

Bogor Raya

Waspada Gempa Susulan! Gempa Berkekuatan M 4,1 Guncang Bogor
Gempa Bogor Skala 4.1

Bogor Raya

Bogor Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,1

Bogor Raya

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bogor, Rp3,3 Miliar Siap Edar Diamankan

Bogor Raya

Kades KlapaNunggal Meminta Maaf soal Surat Permintaan THR
Demo Tolak RUU TNI

Bogor Raya

Demo Revisi UU TNI: Aksi Massa Memanas di Jalanan

Bogor Raya

Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor Lakukan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025

Bogor Raya

Intelligent Transport System (ITS) Siaga 24Jam Memyambut Mudik Lebaran