Cibinong, Pasundan Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan bahwa izin pendirian tempat wisata Eiger Adventure Land seluas 253,66 hektare lahan yang dianggap salah satu penyebab kerusakan lingkungan di kawasan wisata alam Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.
“Eiger itu tanahnya, 250an hektare lahan yang tanah kehutanan. Jadi izinnya bukan kewenangan Kabupaten Bogor. Dipastikan, bahwa izinnya di Kementerian Kehutanan semua,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dalam keterangannya di Cibinong, Senin (10/3/2025).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor hanya mengeluarkan izin pelengkap fasilitas pendukung tempat wisata yang berdiri di area kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), setelah Kemenhut RI pada April 2019 menerbitkan izin.
“Nah yang ada izinnya di kita yang 31 hektare dari 250an hektare, untuk dijadikan area parkir dan pintu masuk, Subtansinya, perizinan Eiger Land ini bukan diterbitkan oleh Pemkab Bogor, itu domain Kementerian Pertanian,” jelas mantan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor ini.
Adapun, izin pendirian Eiger Adventure Land diketahui ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Bogor yang ditandatangani pada 24 April 2019 oleh Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK saat itu.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat menanyakan siapa yang berkewenangan mengeluarkan izin Eiger Adventure Land saat melakukan penyegelan tempat wisata tersebut bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, hingga Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Kamis (6/3) lalu.
Dedi Mulyadi saat itu menangis menyaksikan langsung alih fungsi lahan secara ugal-ugalan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor. “Ini yang berikan izinnya siapa, dari sisi aspek regulasi bisa rekomendasikan untuk dicabut?” kata Dedi saat berbincang dengan salah satu petugas Kementerian Lingkungan Hidup (LH) saat itu.
Dari tempat wisata yang masih dalam proses pembangunan itu, Dedi Mulyadi tercengang melihat ke arah seberang yang yang merupakan area TNGGP nampak berdiri bangunan yang akan terhubung dengan Eiger Adventure Land melalui jembatan gantung.
Eiger Adventure Land merupakan satu dari empat tempat wisata yang disegel di kawasan wisata Puncak karena terindikasi melanggar alih fungsi lahan. Adapun lokasi yang disegel yang pertama yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas dan Eiger Adventure Land. (Cok)