Home / Bogor Raya

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:51 WIB

Pemkab Bogor Ingatkan Pentingnya Pemanfaatan BPHRD untuk Desa

Cibinong, Pasundan Raya – Mewakili sekaligus melaksanakan arahan Bupati Rudy Susmanto, Wakil Bupati Ade Ruhandi melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) secara virtual di Command Center Cibinong pada Senin (24/2/25)

Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Renaldi dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Andrian Hadi, seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor yang jumlahnya lebih dari 416 orang. 

Wakil Bupati (Wabup) Ade yang akrab dengan panggilan ‘Jaro’ ini menegaskan pentingnya pemanfaatan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebagai alat untuk mendukung pendataan potensi pajak di tingkat desa. 

Menurutnya, Kepala Desa dapat memanfaatkan dana tersebut untuk pembiayaan kegiatan di lapangan yang nantinya akan diinput ke dalam sistem yang dibangun oleh Bappenda melalui aplikasi Lapor Pak.

“Hal ini dilakukan untuk mendukung Kades dalam menggali potensi pajak di desa masing-masing. Semakin besar potensi yang berhasil diidentifikasi, maka diharapkan BHPRD akan semakin meningkat,” jelasnya.

Menurutnya, Bupati Rudy Susmanto juga berharap agar dana ini bisa digunakan untuk memperkuat aset desa. “Salah satunya dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah milik desa,” jelas Jaro Ade.

Selain itu, Jaro Ade juga menjelaskan bahwa BHPRD dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan terkait pajak kendaraan di desa. “Dengan tujuan untuk memperbaiki aset desa dan mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh desa,” imbuhnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam sambutannya menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bupati Bogor. Sebelumnya, Bupati Rudy Susmanto telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) terkait BHPRD yang sangat dinantikan oleh Kepala Desa. 

Ajat pun berharap para Camat dan Kepala Desa bisa segera memahami dan menerapkan peraturan ini dalam waktu dekat. “Pak Bupati telah menekankan pentingnya agar Kades bisa segera memanfaatkan dana ini, terutama untuk operasional desa, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dan keperluan lainnya, agar tidak mengganggu kelancaran administrasi di tingkat desa,” katanya.

Ajat juga menuturkan bahwa meskipun tidak semua Kepala Desa hadir dalam sosialisasi ini, para Camat dan Sekretaris Desa (Sekdes) akan segera menindaklanjutinya dengan bertemu langsung di tingkat kecamatan. Sosialisasi terkait aturan terbaru ini akan terus dilakukan agar Kepala Desa dan jajaran pemerintah desa lainnya memahami dengan jelas perbedaan dan perubahan yang ada.

“Sosialisasi ini tentunya menjadi bagian dari komitmen Bupati dan Wakil Bupati untuk memastikan bahwa kebutuhan desa, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, dapat terpenuhi dengan baik melalui pengelolaan BHPRD yang lebih optimal,” tandas Ajat. (Adul)

Share :

Baca Juga

Waspada Gempa Susulan Bogor M 4.1

Bogor Raya

Waspada Gempa Susulan! Gempa Berkekuatan M 4,1 Guncang Bogor
Gempa Bogor Skala 4.1

Bogor Raya

Bogor Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,1

Bogor Raya

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bogor, Rp3,3 Miliar Siap Edar Diamankan

Bogor Raya

Kades KlapaNunggal Meminta Maaf soal Surat Permintaan THR
Demo Tolak RUU TNI

Bogor Raya

Demo Revisi UU TNI: Aksi Massa Memanas di Jalanan

Bogor Raya

Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor Lakukan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025

Bogor Raya

Intelligent Transport System (ITS) Siaga 24Jam Memyambut Mudik Lebaran

Bogor Raya

Sekber Wartawan Bogor Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi