Home / Bogor Raya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 01:20 WIB

Pemerintah Kabupaten Bogor Pangkas Anggaran Banyak Kegiatan Dinas

Cibinong, Pasundan Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor – Jawa Barat, akhirnya ikut memangkas anggaran kegiatan di lingkup kerja seluruh OPD atau Organisasi Perangkat Daerah. Anggaran yang terkena efisiensi antara lain perjalanan dinas, rapat kerja, konsultasi, study banding, study referensi, hingga kunjungan kerja dengan nilai rata-rata sebesar 50 persen.

Hal ini dilakukan Pemkab Bogor guna mengikuti Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengakomodir anggaran dinas maupun badan di lingkup Pemkab Bogor.

Baca juga  Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Bogor untuk Membangun Kabupaten Bogor dengan Kolaborasi dan Inovasi

Selain mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, Pemkab Bogor juga membatasi sejumlah anggaran belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/fokus grup diskusi.

“Selanjutnya, kita juga membatasi belanja honorarium kegiatan melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Hj.Mely Kamelia dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Menurutnya, pengurangan dan pembatasan sejumlah anggaran belanja dalam APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi pada kegiatan-kegiatan yang kurang prioritas atau tidak terkait langsung dalam pencapaian program prioritas pemerintah.

Baca juga  Periksa Kelayakan Bus, Bupati Bogor Prioritaskan Keselamatan Pemudik

Dengan melakukan efisiensi belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Mely menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih mengonsolidasikan data hasil efisiensi mandiri dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk disesuaikan dengan arahan Inpres No. 1/2025. “Terkait teknis pemanfaatan hasil efisiensi juga masih menunggu arahan dari Kemendagri yang akan segera menyampaikan surat edaran,” imbuh dia. (Cok/*)

Share :

Baca Juga

Bogor Raya

Isni Jayanti: Komitmen Pasar Ciluar Menuju Ketertiban Umum yang Lebih Baik
Waspada Gempa Susulan Bogor M 4.1

Bogor Raya

Waspada Gempa Susulan! Gempa Berkekuatan M 4,1 Guncang Bogor
Gempa Bogor Skala 4.1

Bogor Raya

Bogor Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,1

Bogor Raya

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bogor, Rp3,3 Miliar Siap Edar Diamankan

Bogor Raya

Kades KlapaNunggal Meminta Maaf soal Surat Permintaan THR
Demo Tolak RUU TNI

Bogor Raya

Demo Revisi UU TNI: Aksi Massa Memanas di Jalanan

Bogor Raya

Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor Lakukan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025

Bogor Raya

Intelligent Transport System (ITS) Siaga 24Jam Memyambut Mudik Lebaran