Home / Nusantara

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:37 WIB

Pemerintah Batal Berikan Konsensi Tambang ke Perguruan Tinggi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) dan Menteri EDSM Bahlil Lahaladia (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat kerja dengan Komisi Pertambangan DPR RI di Jakarta, Senin 17 Februari 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) dan Menteri EDSM Bahlil Lahaladia (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat kerja dengan Komisi Pertambangan DPR RI di Jakarta, Senin 17 Februari 2025

Jakarta, PasundanRaya.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya bersepakat untuk tidak memberikan izin konsesi tambang kepada pihak perguruan tinggi. Namun keputusan itu tidak tegas, sebab Pemerintah menunjuk BUMN, BUMD dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerjasama dengan perguruan tinggi.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di komplek parlemen Senayan, Senin (17/2/2025) dan akan dibawa ke rapat paripurna dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu.

“Atas usulan DPR yang ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers usai rapat pleno, kemarin.

Baca juga  Wakil Rakyat Sangkal RUU Perubahan UU TNI Kembalikan Dwi Fungsi

Supratman mengatakan, pemerintah akan menunjuk pihak ketiga sebagai mengelola tambang yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Penunjukan ini dilakukan langsung oleh pemerintah, dan badan usaha tersebut akan diberikan penugasan khusus untuk mendukung tambang bagi kampus yang membutuhkan.

“Badan usaha yang diberi penugasan khusus yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” tambah Supratman.

Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pihak kampus hanya akan berperan sebagai penerima manfaat dari kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan respons terhadap permintaan publik agar kampus tetap fokus pada pendidikan.

“Kampus hanya sebagai (penerima) manfaat. Enggak (bukan sebagai pengelola). Enggak, kita nggak kasih sebagai pengelola,” ujar Bahlil. Namun, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan izin konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi.

Baca juga  DPD RI Dorong Peran Kejaksaan Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin ini bertujuan untuk pemerataan sehingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dikuasai oleh kelompok-kelompok besar. Mekanisme lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk terkait badan usaha yang ditunjuk untuk mengelola IUP kampus.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR RI sedang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelumnya telah disampaikan oleh pemerintah dan DPD RI kepada Baleg pekan lalu, yang kemudian membentuk panitia kerja (Panja) serta tim perumus dan tim sinkronisasi. (Cky/*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Inilah Profil 6 Pejabat Hasil Reshuffle Kabinet Pertama Prabowo

Nusantara

Kontroversi Amdal pada Proyek KEK Lido yang Dikelola PT MNC Land

Nusantara

Unjuk Rasa Mahasiswa dan Tagar ‘Indonesia Gelap’ Guncang Tanah Air

Nusantara

Jenderal Maruli Tegaskan Tak Lagi Berpikir soal Dwi Fungsi TNI

Nusantara

Reposisi dan Reformasi Polri Kini Semakin Mendesak Dilakukan

Nusantara

Sri Mulyani Tegaskan Efisiensi Anggaran Jadi Landasan Susun APBN 2025

Nusantara

DPD RI Dorong Peran Kejaksaan Wujudkan Pemerintahan yang Bersih
ummi wahyuni

Nusantara

Melanggar Kode Etik , Ketua KPU Jabar Dipecat !