Jakarta, PasundanRaya.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya bersepakat untuk tidak memberikan izin konsesi tambang kepada pihak perguruan tinggi. Namun keputusan itu tidak tegas, sebab Pemerintah menunjuk BUMN, BUMD dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di komplek parlemen Senayan, Senin (17/2/2025) dan akan dibawa ke rapat paripurna dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu.
“Atas usulan DPR yang ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers usai rapat pleno, kemarin.
Supratman mengatakan, pemerintah akan menunjuk pihak ketiga sebagai mengelola tambang yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Penunjukan ini dilakukan langsung oleh pemerintah, dan badan usaha tersebut akan diberikan penugasan khusus untuk mendukung tambang bagi kampus yang membutuhkan.
“Badan usaha yang diberi penugasan khusus yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” tambah Supratman.
Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pihak kampus hanya akan berperan sebagai penerima manfaat dari kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan respons terhadap permintaan publik agar kampus tetap fokus pada pendidikan.
“Kampus hanya sebagai (penerima) manfaat. Enggak (bukan sebagai pengelola). Enggak, kita nggak kasih sebagai pengelola,” ujar Bahlil. Namun, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan izin konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi.
Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin ini bertujuan untuk pemerataan sehingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dikuasai oleh kelompok-kelompok besar. Mekanisme lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk terkait badan usaha yang ditunjuk untuk mengelola IUP kampus.
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR RI sedang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelumnya telah disampaikan oleh pemerintah dan DPD RI kepada Baleg pekan lalu, yang kemudian membentuk panitia kerja (Panja) serta tim perumus dan tim sinkronisasi. (Cky/*)