PasundanRaya.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan penjualan LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi. Bagi pengecer atau individu yang ingin menjadi agen resmi LPG 3 kg, berikut adalah panduan pendaftaran dan persyaratan yang perlu dipenuhi.
Persyaratan Menjadi Agen Resmi LPG 3 Kg
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Calon agen harus memiliki KTP yang masih berlaku.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Memiliki NPWP atas nama pribadi atau perusahaan.
3. Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Lahan: Dokumen yang menunjukkan kepemilikan atau hak penggunaan lahan tempat usaha akan dijalankan.
4. Surat Izin Usaha: Izin resmi yang menunjukkan legalitas usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
5. Surat Referensi Bank: Surat keterangan dari bank yang menyatakan kondisi keuangan calon agen.
6. Dokumen Persetujuan Lingkungan: Dokumen yang menunjukkan bahwa usaha telah memenuhi persyaratan lingkungan yang ditetapkan.
Proses Pendaftaran Melalui Sistem OSS
Pendaftaran sebagai agen resmi LPG 3 kg dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Situs OSS: Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id
2. Buat Akun:
– Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman utama.
– Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
– Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu klik “Submit”.
3. Aktivasi Akun:
– Periksa email yang didaftarkan untuk menerima tautan aktivasi.
– Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun OSS Anda.
4. Login ke Sistem OSS:
– Masuk ke akun OSS menggunakan email dan kata sandi yang telah diterima.
5. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB):
– Pilih menu “Permohonan” dan klik opsi “IUMK” (Izin Usaha Mikro Kecil).
– Isi data profil usaha yang diminta dan simpan perubahan.
– Klik tombol “Tambah Usaha” dan lengkapi formulir yang tersedia, termasuk informasi mengenai lokasi usaha dan dokumen lingkungan.
– Setelah semua data terisi, klik “Proses NIB dan Izin Usaha” untuk mendapatkan NIB dan izin usaha Anda.
Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina
Setelah memperoleh NIB, langkah selanjutnya adalah mendaftar sebagai mitra resmi Pertamina:
1. Akses Situs Kemitraan Pertamina: Kunjungi laman pendaftaran di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj?Service=qboqd57QyIwZhAuOHF-ZbZu3QgfoL8mOsaviGi0xYQo
2. Isi Data Lokasi Usaha:
– Pilih provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos sesuai dengan lokasi usaha Anda.
– Klik tombol “Registrasi” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
3. Unggah Dokumen Persyaratan:
– Lengkapi dokumen administrasi yang diminta, seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen lainnya.
– Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu kirimkan formulir pendaftaran.
4. Verifikasi dan Aktivasi:
– Tunggu konfirmasi verifikasi dan aktivasi dari pihak Pertamina.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menjadi agen resmi LPG 3 kg dan berkontribusi dalam penyaluran gas bersubsidi kepada masyarakat. Pendaftaran ini tidak hanya terbuka untuk perusahaan, tetapi juga untuk pengecer perseorangan yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi. (Hilman)