Home / Artikel Publik

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:53 WIB

Panduan Pendaftaran dan Persyaratan Menjadi Agen Resmi LPG 3 Kg melalui OSS

PasundanRaya.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan penjualan LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi. Bagi pengecer atau individu yang ingin menjadi agen resmi LPG 3 kg, berikut adalah panduan pendaftaran dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

Persyaratan Menjadi Agen Resmi LPG 3 Kg

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Calon agen harus memiliki KTP yang masih berlaku.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Memiliki NPWP atas nama pribadi atau perusahaan.
3. Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Lahan: Dokumen yang menunjukkan kepemilikan atau hak penggunaan lahan tempat usaha akan dijalankan.
4. Surat Izin Usaha: Izin resmi yang menunjukkan legalitas usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
5. Surat Referensi Bank: Surat keterangan dari bank yang menyatakan kondisi keuangan calon agen.
6. Dokumen Persetujuan Lingkungan: Dokumen yang menunjukkan bahwa usaha telah memenuhi persyaratan lingkungan yang ditetapkan.

Proses Pendaftaran Melalui Sistem OSS

Pendaftaran sebagai agen resmi LPG 3 kg dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga  EFESIENSI ANGGARAN JELAS MENINDAS RAKYAT

1. Akses Situs OSS: Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id
2. Buat Akun:
– Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman utama.
– Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
– Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu klik “Submit”.
3. Aktivasi Akun:
– Periksa email yang didaftarkan untuk menerima tautan aktivasi.
– Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun OSS Anda.
4. Login ke Sistem OSS:
– Masuk ke akun OSS menggunakan email dan kata sandi yang telah diterima.
5. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB):
– Pilih menu “Permohonan” dan klik opsi “IUMK” (Izin Usaha Mikro Kecil).
– Isi data profil usaha yang diminta dan simpan perubahan.
– Klik tombol “Tambah Usaha” dan lengkapi formulir yang tersedia, termasuk informasi mengenai lokasi usaha dan dokumen lingkungan.
– Setelah semua data terisi, klik “Proses NIB dan Izin Usaha” untuk mendapatkan NIB dan izin usaha Anda.

Baca juga  Sofwan Ansori - Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor

Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina

Setelah memperoleh NIB, langkah selanjutnya adalah mendaftar sebagai mitra resmi Pertamina:

1. Akses Situs Kemitraan Pertamina: Kunjungi laman pendaftaran di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj?Service=qboqd57QyIwZhAuOHF-ZbZu3QgfoL8mOsaviGi0xYQo
2. Isi Data Lokasi Usaha:
– Pilih provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos sesuai dengan lokasi usaha Anda.
– Klik tombol “Registrasi” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
3. Unggah Dokumen Persyaratan:
– Lengkapi dokumen administrasi yang diminta, seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen lainnya.
– Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu kirimkan formulir pendaftaran.
4. Verifikasi dan Aktivasi:
– Tunggu konfirmasi verifikasi dan aktivasi dari pihak Pertamina.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menjadi agen resmi LPG 3 kg dan berkontribusi dalam penyaluran gas bersubsidi kepada masyarakat. Pendaftaran ini tidak hanya terbuka untuk perusahaan, tetapi juga untuk pengecer perseorangan yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi. (Hilman)

Share :

Baca Juga

efisiensi anggaran prabowo

Artikel Publik

EFESIENSI ANGGARAN JELAS MENINDAS RAKYAT
Sofwan Ansori

Artikel Publik

Sofwan Ansori – Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor