Pasundan Raya – Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit, Reza Gladys. Penetapan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2), yang mengungkapkan bahwa bukti yang cukup telah ditemukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita atas dugaan pengancaman dan pencucian uang pada 3 Desember 2024. Reza menyebut bahwa Nikita telah merusak nama baiknya dan produk skincare yang diproduksinya lewat siaran langsung di TikTok.
“Kemudian, korban mendapatkan ancaman dari terlapor, yaitu akan mengungkapkan masalah ini di media sosial jika pertemuan itu tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta uang senilai Rp5 miliar untuk menutupi masalah tersebut,” kata Kombes Ade Ary.
Reza merasa terancam dan akhirnya mentransfer Rp2 miliar pada 14 November 2024, kemudian pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai senilai Rp2 miliar sesuai arahan Nikita. Reza merasa telah diperas dan mengalami kerugian hingga Rp4 miliar akibat kejadian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan memeriksa 10 saksi. Beberapa barang bukti seperti flashdisk, bukti percakapan WhatsApp, bukti transfer, dan beberapa handphone telah diamankan oleh penyidik.
Nikita Mirzani telah diperiksa oleh penyidik pada 6 Februari 2025, dengan mengajukan 58 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Nikita terkait status tersangkanya, dan pihak kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan. (Sheila)