Home / Polhankam

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:00 WIB

Militer Hormati Aspirasi Kelompok yang Tolak Revisi UU TNI

Jakarta, Pasundan Raya – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan tidak gusar, bahkan sangat menghormati sikap sejumlah pihak yang menolak revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) yang telah masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2025.

Mayjen Hariyanto menilai, penolakan tersebut adalah bagian dari pendapat agar revisi UU TNI sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara dan kepentingan rakyat. “Terkait penolakan yang muncul, TNI menghormati setiap pandangan agar revisi ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara dan kepentingan rakyat,” kata Hariyanto dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/3/2025).

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa TNI tetap menghormati proses legislasi revisi UU TNI oleh DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang. “TNI menghormati proses legislasi revisi UU TNI dan mendukung setiap upaya memperkuat sistem pertahanan negara,” ujarnya.

Jenderal bintang dua ini pun menekankan, TNI siap beradaptasi dengan kebijakan yang nantinya ditetapkan dalam RUU TNI. Misalnya, usulan soal perpanjangan usia pensiun yang juga tengah menjadi sorotan. “Kami siap beradaptasi dengan kebijakan yang ditetapkan selama bertujuan meningkatkan profesionalisme dan efektivitas organisasi,” imbuh Hariyanto.

Sebelumnya, Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama masyarakat sipil membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Gedung Parlemen Senayan, Selasa (4/3/2025). Dalam rapat itu, lembaga masyarakat sipil menyoroti pasal di RUU TNI yang dinilai bermasalah.

Baca juga  PMII Kota Bogor Jadi Pusat Gerakan Intelektual dan Sosial

“Sayangnya, rancangan UU TNI yang kita dapatkan beberapa waktu lalu sepertinya mengandung pasal bermasalah, yang akan membawa kemunduran dalam profesionalisme TNI, atau dalam reformasi TNI,” kata peneliti Imparsial Al Araf dalam rapat tersebut.

Araf menyebut sebuah undang-undang dibentuk pasti punya tujuan. Untuk itu, dirinya dan kelompok masyarakat lain berharap tujuan pembentukan aturan ini untuk ke arah yang lebih baik. “Oleh karena itu, sebagai bagian dari kelompok masyarakat sipil, tentu kita ingin agar tujuan dari pembentukan undang-undang untuk memastikan ke arah yang lebih baik,” sebutnya.

Selain itu, Araf juga mengkritik soal jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI. Dirinya menilai hal itu dapat mengganggu birokrasi. “Saya banyak teman di PNS. Lama mereka berkarier sekolah ke luar negeri ingin jadi direktur dan dirjen ketutup karena ada militer aktif dan polisi aktif. Ini nggak bisa dibiarkan,” kata dia.

“Keberadaan militer aktif, polisi aktif, jelas mengganggu birokrasi, jelas mengganggu merit system. Selain melanggar UU, dia juga akan melemahkan profesionalisme mereka (ASN atau birokrat karir),” tambahnya.

Baca juga  Ketegangan Politik Reda, Kepala Daerah dari PDIP Ikuti Retreat

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani memberi catatan soal masa jabatan pensiun TNI yang ingin ditambah. Ismail meminta penambahan usia pensiun TNI dikaji.

“Tapi saya ingatkan penting untuk dikaji cost and benefit analysis, penting juga dikaji transisi ketika batasan usia ini diadopsi. Misalnya apakah 62 (tahun) masih, ya kalau politisi 62 lagi matang-matangnya. Tapi kalau tentara, usia 62 masih harus mimpin, saya kira beda kebutuhannya,” ucapnya.

Selain itu, ketersediaan anggaran juga dinilai harus diperhatikan agar tidak mengganggu politik anggaran negara. Untuk itu, sebagai kebijakan hukum terbuka, Ismail meminta penambahan masa pensiun usia TNI dipertimbangkan.

Lebih lanjut, Ismail juga menjabarkan bahwa urusan kebijakan keamanan bisa dilakukan oleh TNI, sedangkan kebijakan publik biarlah masyarakat sipil. Ismail menjelaskan pernah ada ketegangan antara Kementerian Pertahanan dengan TNI.

“Saya mengambil contoh saya menyebut (eks) Menhan Pak Ryamizard Ryacudu ketika menjabat, yang kemudian terus berulang terjadi ketegangan dengan Panglima TNI-nya karena tidak sejalan dengan kebijakan pertahanan,” pungkasnya. (Cok/*)

Share :

Baca Juga

Polhankam

Tatap Masa Depan, PPP Kabupaten Bogor Luncurkan Madrasah Politik

Polhankam

Revisi UU Polri Bisa Menuai Aksi Massa yang Lebih Besar

Polhankam

Sekbang PSDP TNI AU Cetak Penerbang yang Profesional

Polhankam

41 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Naik Pangkat Setingkat

Polhankam

Komando Armada I dan II Angkatan Laut Berganti Panglima

Polhankam

Penerbang Senior Angkatan Laut Jabat Wakil Gubernur Lemhanas

Polhankam

Panglima TNI Rombak Lagi Posisi Perwira Tinggi Tiga Matra
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mutase

Polhankam

Kapolri Mutasi Ribuan Perwira, Termasuk 10 Kapolda