Jakarta, Pasundan Raya – Sama dengan menteri-menter lainnya yang datang ke Kejaksaan Agung guna meminta bantuan pengawasan dan bimbingan masalah hukum, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto juga bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta dukungan pengawasan selama menjalani program-program kementerian ke depannya.
Yandri menyebutkan, ada sejumlah program yang perlu ikut diawasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya, program Koperasi Desa Merah Putih yang sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas beberapa waktu lalu.
“Dalam waktu yang tidak lama akan ada Koperasi Desa Merah Putih. Nah, ini akan lebih banyak lagi dana masuk ke desa. Akan banyak lagi usaha-usaha masuk ke desa, sehingga kami membutuhkan bantuan pengawasan dari Kejaksaan,” ujar Yandri dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Ini juga kami sampaikan tadi, jangan sampai program yang bagus tapi disalahgunakan atau tidak direspons dengan baik oleh kepala desa dan aparatnya,” katanya. Selain itu, Yandri merasa perlu menjalin kerja sama dengan para aparat penegak hukum (APH), salah satunya Kejagung karena anggaran dana desa yang mencapai Rp 71 triliun di tahun 2025.
“Bayangkan, sepanjang 10 tahun terakhir, dana desa itu ada Rp 610 triliun. Tahun ini, tahun 2025, ada Rp 71 triliun. Oleh karena itu, kami dari Kemendes PDT, perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Yandri.
Ia mengaku, jika seorang diri, kementeriannya tidak sanggup untuk memastikan setiap rupiah benar-benar digunakan untuk mensejahterakan rakyat. “Jadi, sekali lagi kami ucapkan Pak Jaksa Agung yang luar biasa untuk membantu dan mensupervisi dana desa itu benar-benar bisa digunakan,” kata Yandri.
Tidak hanya itu, Yandri juga membahas soal hasil evaluasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT_ di tahun 2024 yang menemukan ada sejumlah oknum kepala desa yang menyelewengkan dana desa. Baik untuk, judi online, kepentingan pribadi, hingga sejumlah kebutuhan lainnya.
Menanggapi permintaan Mendes, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan secara menyeluruh, baik dari segi preventif maupun represif. “Jadi, pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif,” kata Jaksa Agung dalam kesempatan yang sama.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk mencegah adanya kebocoran pada anggaran kementerian.
“Jadi, kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak,” ujarnya. (Cok/*)