Home / Nusantara

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:35 WIB

Menteri Desa Minta Tolong Jaksa Agung Awasi Program Bernilai Rp 71 Triliun

Jakarta, Pasundan Raya – Sama dengan menteri-menter lainnya yang datang ke Kejaksaan Agung guna meminta bantuan pengawasan dan bimbingan masalah hukum, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto juga bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta dukungan pengawasan selama menjalani program-program kementerian ke depannya.

Yandri menyebutkan, ada sejumlah program yang perlu ikut diawasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya, program Koperasi Desa Merah Putih yang sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas beberapa waktu lalu.

“Dalam waktu yang tidak lama akan ada Koperasi Desa Merah Putih. Nah, ini akan lebih banyak lagi dana masuk ke desa. Akan banyak lagi usaha-usaha masuk ke desa, sehingga kami membutuhkan bantuan pengawasan dari Kejaksaan,” ujar Yandri dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Baca juga  Wabup Jaro Ditugasi Bupati Kawal Percepatan Pembangunan Bogor Barat

“Ini juga kami sampaikan tadi, jangan sampai program yang bagus tapi disalahgunakan atau tidak direspons dengan baik oleh kepala desa dan aparatnya,” katanya. Selain itu, Yandri merasa perlu menjalin kerja sama dengan para aparat penegak hukum (APH), salah satunya Kejagung karena anggaran dana desa yang mencapai Rp 71 triliun di tahun 2025.

“Bayangkan, sepanjang 10 tahun terakhir, dana desa itu ada Rp 610 triliun. Tahun ini, tahun 2025, ada Rp 71 triliun. Oleh karena itu, kami dari Kemendes PDT, perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Yandri.

Ia mengaku, jika seorang diri, kementeriannya tidak sanggup untuk memastikan setiap rupiah benar-benar digunakan untuk mensejahterakan rakyat. “Jadi, sekali lagi kami ucapkan Pak Jaksa Agung yang luar biasa untuk membantu dan mensupervisi dana desa itu benar-benar bisa digunakan,” kata Yandri.

Baca juga  RUU TNI Disahkan DPR, Mahasiswa dan Aktivis Menolak

Tidak hanya itu, Yandri juga membahas soal hasil evaluasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT_ di tahun 2024 yang menemukan ada sejumlah oknum kepala desa yang menyelewengkan dana desa. Baik untuk, judi online, kepentingan pribadi, hingga sejumlah kebutuhan lainnya.

Menanggapi permintaan Mendes, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan secara menyeluruh, baik dari segi preventif maupun represif. “Jadi, pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif,” kata Jaksa Agung dalam kesempatan yang sama.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk mencegah adanya kebocoran pada anggaran kementerian.

“Jadi, kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak,” ujarnya. (Cok/*)

Share :

Baca Juga

Prabowo dan Erdogan Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indonesia–Turki

Nusantara

Prabowo dan Erdogan Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indonesia–Turki

Ekbis

Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan

Nusantara

Kapan Idul Fitri 2025? Perkiraan Tanggal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Nusantara

Mahasiswa Terus Demo Tolak UU TNI, DPR Sebut Ada Hambatan Komunikasi

Nusantara

Dewan Kritisi Permintaan Tambahan Penghasilan Pejabat RSUD Kota Bogor
Walhi di desa Iwul

Nusantara

Walhi Sebut Telaga Kahuripan Rampas Hak Warga Desa Iwul

Nusantara

Periksa Kelayakan Bus, Bupati Bogor Prioritaskan Keselamatan Pemudik

Nusantara

RUU TNI Disahkan DPR, Mahasiswa dan Aktivis Menolak