Home / Bogor Raya

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:13 WIB

Melanggar Izin, Wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor Dibongkar

Puncak, Pasundan Raya – Wisata Hibisc Fantasy yang berlokasi di kawasan Puncak, Bogor, akhirnya dibongkar setelah mendapat perintah langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pembongkaran dilakukan pada Kamis (6/3/2024) oleh personel Satpol PP Jawa Barat dengan bantuan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Taman rekreasi yang dikelola oleh Jaswita Lestari Jaya (JLJ), anak perusahaan BUMD PT Jaswita Jabar, sebenarnya telah mengantongi izin untuk mengelola lahan seluas 4.800 meter persegi. Namun, dalam praktiknya, area wisata ini meluas hingga 15.000 meter persegi, melebihi batas yang diizinkan.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan karena pihak pengelola tidak mau membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan. “Karena tidak mau bongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini,” ujar Dedi dalam keterangannya.

Baca juga  33 Tempat Wisata dan Bangunan di Lahan PTPN Segera Ditertibkan

Dedi menekankan bahwa upaya penertiban alih fungsi lahan di kawasan Puncak Bogor akan dilakukan secara adil, tanpa pengecualian. Meskipun Hibisc Fantasy merupakan bagian dari unit bisnis BUMD Jawa Barat, pelanggaran tetap harus ditindak.

“Dan saya tidak segan-segan, walaupun ini adalah PT BUMD Provinsi Jawa Barat, harus menjadi contoh bagi siapapun bahwa yang melanggar harus ditindak,” tegasnya.

Dedi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas alih fungsi lahan yang seharusnya tidak terjadi di kawasan Puncak. Ia memastikan pemerintah akan berupaya mengembalikan kawasan tersebut sesuai peruntukannya.

Baca juga  Ayah Korban Masih Tidak Puas Hukuman Kekerasan Siswa SMP Basket

“Saya minta maaf sebagai perwakilan Pemda Provinsi Jabar, karena melalui BUMD yang bernama Jaswita itu membuka areal wisata di kawasan perkebunan. Itu menjadi keriuhan di masyarakat karena ada bangunan liar roboh dan masuk sungai. Kita bongkar kalau memang melanggar aturan,” ujarnya.

Penertiban ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar lebih memperhatikan aturan tata ruang, terutama di kawasan Puncak yang memiliki ekosistem sensitif dan berperan penting dalam keseimbangan lingkungan. (Hilman/Sheila)

Share :

Baca Juga

Waspada Gempa Susulan Bogor M 4.1

Bogor Raya

Waspada Gempa Susulan! Gempa Berkekuatan M 4,1 Guncang Bogor
Gempa Bogor Skala 4.1

Bogor Raya

Bogor Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,1

Bogor Raya

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bogor, Rp3,3 Miliar Siap Edar Diamankan

Bogor Raya

Kades KlapaNunggal Meminta Maaf soal Surat Permintaan THR
Demo Tolak RUU TNI

Bogor Raya

Demo Revisi UU TNI: Aksi Massa Memanas di Jalanan

Bogor Raya

Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor Lakukan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025

Bogor Raya

Intelligent Transport System (ITS) Siaga 24Jam Memyambut Mudik Lebaran

Bogor Raya

Sekber Wartawan Bogor Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi