Jakarta, Pasundan Raya – Sekretaris Militer Presiden di masa Megawati Soekarno Putri menjabat Kepala Negara yang kini menjadi anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Apalagi, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, tetapi tidak termasuk Sekretariat Negara. “Sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Sebab jabatan dia tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” ucap Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Adapun, Pasal 47 ayat 2 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil dalam 10 kementerian/lembaga saja. Karena itu, Hasanuddin mengatakan bahwa diperlukan konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemic, termasuk di internal TNI sendiri.
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin mengungkapkan bahwa dirinya sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 lalu. Kala itu, Istana meminta pendapat TB Hasanuddin terkait rencana pengangkatan Teddy sebagai Seskab, tanpa harus mengundurkan diri dari militer.
“Saat itu saya menyarankan jika ingin mempertahankan status militer Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Disitu ada beberapa jabatan, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat dan Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47,” jelas Hasanuddin.
Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer Presiden, sehingga Mayor Teddy tak perlu mengundurkan diri dari keanggotaan TNI.
Terkait hal ini, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sjafrie menyebutkan bahwa anggota TNI yang ingin menjabat di luar 15 kementerian/lembaga tersebut harus pensiun.
“Masuk enggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena (pensiun dini),” kata Sjafrie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Berdasarkan Undang-Undang TNI, ada 15 kementerian/lembaga yang dapat dihuni oleh perwira TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri.
Kementerian/lembaga itu adalah kementerian/lembaga yang membidangi Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas. Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung. (Cok/*)