Pasundan Raya – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023. Dengan demikian, hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan dalam putusan banding tetap berlaku.
Dalam amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA pada Jumat (1/3), disebutkan bahwa permohonan kasasi terdakwa ditolak, meski terdapat perbaikan redaksional terkait pembebanan uang pengganti.
“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” bunyi putusan tersebut.
Majelis kasasi juga menetapkan bahwa SYL tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 serta 30.000 dolar AS. Jumlah tersebut akan dikurangi dengan uang yang telah disita dan dinyatakan dirampas untuk negara. Jika tidak dibayarkan, SYL harus menjalani hukuman tambahan selama lima tahun penjara.
Putusan ini diputuskan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Setia Sri Mariana.
Merunut kembali ke belakang,kasus ini bermula dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar AS.
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Jumlah uang pengganti pun meningkat menjadi Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, subsider lima tahun penjara.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut SYL dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dengan pengurangan dari uang yang telah disita.
- SYL terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian bersama dua pejabat lain, yakni Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan 2021–2023) dan Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian 2023). Uang yang dikumpulkan digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL.
Dengan keputusan ini, upaya hukum SYL untuk mengurangi hukumannya resmi kandas, dan ia tetap harus menjalani vonis 12 tahun penjara sesuai putusan banding. (Hilman)