Home / Nusantara

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:29 WIB

Mahasiswa Terus Demo Tolak UU TNI, DPR Sebut Ada Hambatan Komunikasi

Jakarta, Pasundan Raya – Demonstrasi mahasiswa dan aktivis pro demokrasi sebagai sikap tegas menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) terus terjadi di berbagai daerah, bahkan diwarnai bentrokan fisik antara pengunjuk rasa dengan aparat keamanan yang mengakibatkan banyak mahasiswa dan aktivis bahkan wartawan mengalami aksi kekerasan.

Aksi demo penolakan RUU TNI yang telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025) itu sepertinya masih akan terus berlangsung pada hari-hari kedepan. Salah satunya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan yang akan kembali menggelar demonstrasi tolak UU TNI di Gedung DPR – Jakarta pada Kamis (27/3/2025).

Koordinator Media BEM SI Kerakyatan Annas Rabbani mengatakan aksi akan digelar pukul 13.300 WIB dan akan dihadiri mahasiswa dari 30 organisasi dan aliansi. “Untuk tuntutan aksi kita masih membawa narasi Indonesia Gelap, juga cabut UU TNI, Tolak RUU Polri,” kata Annas dalam keterangannya dikutip, Rabu (26/3).

Dia menjelaskan dalam aksi ini massa mahasiswa diimbau melepas almamater mereka sebagaimana yang pernah dilakukan kala aksi Indonesia Gelap. Namun, Annas mengaku belum bisa merinci estimasi peserta yang akan menghadiri aksi penolakan UU TNI besok. “Masing-masing internal organisasi masih konsolidasi tindak lanjut dari konsolidasi kemarin malam,” ujarnya.

Baca juga  Tom Lembong Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Tidak Sesuai Kenyataan

Terkait RUU TNI yang kontroversial itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai adanya berbagai aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI yang sudah disetujui oleh DPR RI karena mereka belum memahami isi substansi dari perubahan UU tersebut.

Menurut dia, ada sejumlah tafsir pribadi yang terus berkembang hingga meyakini tafsir mengenai UU tersebut padahal tidak benar. Dia menegaskan bahwa UU TNI justru membatasi personel TNI dalam mengisi jabatan sipil. “Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” kata Dave.

Dia mengatakan bahwa UU tersebut hanya menambahkan jabatan sipil yang sebenarnya saat ini sudah diisi oleh TNI aktif, di antaranya BNPT, BNPB, hingga BNPP. “Dengan begitu ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, di luar itu maka TNI aktif harus mundur atau pensiun,” ujarnya.

Baca juga  Rudy Susmanto Dampingi Wapres Gibran Kunjungan ke Puskesmas Cibinong

Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi meyakinkan publik bahwa TNI tidak akan mengambil alih jabatan sipil secara tiba-tiba. “Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil. Kami tidak mau jadi super body (lembaga super) juga,” ujar Kristomei dalam webinar, Selasa (25/3).

Selain itu, dia mengatakan bahwa penempatan prajurit di jabatan sipil akan mengikuti RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR RI. “RUU TNI ini justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, dan mana yang tidak. Do and don’t-nya jelas, garisnya sudah jelas. Kementerian atau lembaga (K/L) yang boleh dimasuki oleh prajurit aktif adalah di 14 ini,” imbuh Kristomei. (Cok/*)

Share :

Baca Juga

Prabowo dan Erdogan Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indonesia–Turki

Nusantara

Prabowo dan Erdogan Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indonesia–Turki

Ekbis

Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan

Nusantara

Kapan Idul Fitri 2025? Perkiraan Tanggal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Nusantara

Dewan Kritisi Permintaan Tambahan Penghasilan Pejabat RSUD Kota Bogor
Walhi di desa Iwul

Nusantara

Walhi Sebut Telaga Kahuripan Rampas Hak Warga Desa Iwul

Nusantara

Periksa Kelayakan Bus, Bupati Bogor Prioritaskan Keselamatan Pemudik

Nusantara

RUU TNI Disahkan DPR, Mahasiswa dan Aktivis Menolak

Nusantara

Kementerian Kehutanan Tambang Ilegal Kabupaten Bogor Segera Ditertibkan