Jakarta, Pasundan Raya – Dugaan intimidasi dan kriminalisasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Febri Diansyah, salah satu anggota tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menuai protes dan kritik keras serta sikap penolakan dari 15 organisasi advokat di tanah air. Ke-15 organisasi advokat itu pun menyampaikan empat sikap.
“Kami, dari Forum Peduli Advokat Indonesia yang saat ini terdiri dari 15 perwakilan organisasi advokat dan masyarakat sipil di bidang HAM dan Hukum, dengan ini menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Dewan Penasihat KAI ‘Sarinah’, Erman Umar,
dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Erman yang mewakili Forum Peduli Advokat Indonesia menambahkan, pihaknya mendesak pimpinan KPK untuk memperingatkan hingga menertibkan anak buahnya yang bekerja sebagai penyidik, agar tidak mengkriminalisasi advokat yang sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya.
Ketiga, lanjut Erman, mereka mengingatkan bahwa profesi advokat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-Undang itu mengatur hak imunitas advokat. Tak hanya itu, KPK juga diingatkan bahwa kerja advokat untuk membantu penegak hukum mendampingi hak-hak tersangka maupun terdakwa.
Pada poin keempat, organisasi advokat tersebut juga menyinggung tentang pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). “Dalam momentum pembahasan RUU KUHAP di DPR RI, kami meminta DPR juga mempertimbangkan penguatan hukum posisi advokat dan perlindungan hukum untuk advokat dalam menjalankan tugasnya agar advokat tidak mudah diintimidasi dan dikriminalisasi dalam menjalankan tugas profesi,” ujar Erman.
Di kesempatan yang sama, Forum Peduli Advokat menilai penyidik KPK melakukan eskalasi tekanan setelah Febri Diansyah bergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto yang saat ini tengah menjalani persidangan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Ada beberapa tindakan yang dianggap bermasalah, dimulai dari penggeledahan Kantor Visi Law Office dan rumah kolega Febri pada 19 Maret 2025.
Kemudian berlanjut dengan pemanggilan adik kandung Febri Diansyah sebagai saksi, padahal statusnya hanya peserta magang. Kemudian ada pemanggilan Febri sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto Kristiyanto pada 27 Maret 2025. (Cky/*)