Kabupaten Trenggalek, Pasundan Raya – Korban penipuan arisan online dan investasi yang terjadi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus yang terungkap pada Jumat (21/02/2025).
Pelaku yang diduga bertanggung jawab, berinisial WS (32), merupakan warga Kecamatan Kampak dan telah dilaporkan oleh salah satu korban, Aning Triwahyuni (38), warga Desa Karangsoko. WS dilaporkan dengan tuduhan penipuan arisan online dan investasi, yang menyebabkan kerugian bagi puluhan peserta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 4 hingga 5 miliar.
Aning menyatakan bahwa setelah kasus ini terbongkar, WS dan suaminya melarikan diri dan hingga kini belum ada kabar mengenai keberadaan mereka.(Sheila)