Jakarta, PasundanRaya.id – Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dikelola oleh PT MNC Land kini menjadi sorotan publik setelah berbagai macam tuduhan mengenai kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Direktur PT MNC Land, Hary Tanoesoedibjo, sudah membantah bahwa proyek itu tidak mempunyai Amdal yang sah. Hary sudah menyatakan bahwa pembangunan di kawasan ini sudah mematuhi prosedur yang ditetapkan dan juga mempunyai Amdal yang valid.
Sebelumnya PT MNC Lido mempunyai nama perusahaan yang berbeda yaitu PT Lido Nirwana Parahyangan (PT LNP) yang merupakan bagian dari Bakrie Group. Hary menyatakan bahwa Amdal untuk proyek ini sudah ada sejak masa pengelolaan oleh perusahaan yang sebelumnya yaitu PT LNP.
Perubahan nama perusahaan, menurut Hary, tidak memengaruhi legalitas Amdal yang sudah ada, sebab badan hukum tetap berada di bawah pengelolaan yang sama. Ia pun menegaskan bahwa proses penetapan KEK Lido tidak mungkin dilaksanakan tanpa memenuhi persyaratan lingkungan yang ketat, yang melibatkan evaluasi dari berbagai kementerian dan disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dengan demikian, keabsahan Amdal proyek ini tidak seharusnya dipertanyakan, meskipun ada perubahan nama perusahaan yang sempat menciptakan kebingungannya.
Namun klaim Hary tersebut tidak serta-merta menyelesaikan polemik. Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, yang memimpin sidak ke kawasan KEK Lido pada 10 Februari 2025, mengungkapkan adanya pelanggaran serius dalam proyek ini. Salah satu temuan yang mengejutkan adalah pendangkalan yang terjadi pada Danau Lido, yang diduga akibat aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bambang juga mencatat bahwa proyek ini belum memiliki Amdal yang sah atas nama PT MNC Land. Meski Amdal yang ada sebelumnya terdaftar atas nama PT LNP, Bambang menilai hal itu menjadi masalah administrasi, mengingat pembangunan saat ini dilakukan oleh entitas yang berbeda meskipun badan hukumnya tetap sama.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa pengakuan dari PT MNC Land mengenai Amdal yang terdaftar atas nama perusahaan lama menunjukkan adanya kelalaian administrasi. Dalam sidak tersebut, pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga mendapati ketidaksesuaian dokumen terkait dengan proyek ini. Oleh karena itu, Bambang menegaskan bahwa pembangunan harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan tentang kelengkapan dan keabsahan dokumen Amdal.
Hary Tanoesoedibjo menanggapi temuan ini dengan kesiapan untuk memperbaiki administrasi jika memang diperlukan. Ia menyatakan bahwa jika masalahnya hanya terkait dengan pencatatan nama perusahaan dalam dokumen Amdal, pihaknya akan melakukan penyesuaian. Namun, ia kembali menegaskan bahwa seluruh pembangunan di KEK Lido sudah memiliki Amdal yang sah dan berprosedur.
Polemik ini semakin memanas seiring dengan temuan-temuan di lapangan yang menunjukkan adanya potensi kerusakan lingkungan akibat proyek tersebut, khususnya terhadap Danau Lido. Bambang, bersama Komisi XII DPR, menegaskan akan terus mengawasi proyek ini dan memastikan bahwa prinsip keberlanjutan lingkungan dihormati. Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, diminta untuk segera mengambil tindakan tegas agar proyek ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam menghadapi persoalan ini, kedua belah pihak memiliki pandangan yang berbeda mengenai keabsahan Amdal dan dampak lingkungannya. Meski Hary Tanoesoedibjo yakin bahwa prosedur yang diikuti sudah benar, pihak Komisi XII DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup berpendapat sebaliknya, sehingga ini menjadi sebuah perdebatan yang menarik untuk diikuti, mengingat pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. (Yoga)