Home / Nusantara

Kamis, 6 Maret 2025 - 10:41 WIB

Kejaksaan Bantah Erick Thohir dan Kakaknya Terlibat di Kasus Pertamina

Jakarta, Pasundan Raya – Menyusul derasnya informasi tentang dugaan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan sang kakak sekaligus pemilik PT ADARO Garibaldi “Boy” Thohir dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018—2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bantahan alias menepis informasi tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/3/2025), untuk merespons adanya video di media sosial yang menyebut keterlibatan keduanya dalam kasus ini berdasarkan catatan dalam barang bukti yang diamankan.

Dalam video yang tersebar di media sosial, dinarasikan bahwa Kejagung berhasil mengumpulkan bukti catatan keuangan dan dokumen lainnya yang menyatakan keterlibatan Erick Thohir, Boy Thohir serta beberapa tokoh berpengaruh lainnya guna menjamin keamanan koordinasi dalam kasus korupsi ini.

“Saya sudah tanya penyidik, tidak ada catatan yang ditemukan bernarasi seperti itu. Seharusnya dicari juga sumbernya dari mana, sehingga jangan sampai menjadi fitnah,” kata Harli dalam keterangannya.

Sebelumnya, pihak Kejagung juga merubah keterangannya yang sebelumnya menyebutkan teknis perkara yang ditanganinya, bahwa kasus dugaan korupsi Pertamina dilakukan oleh para tersangka yang melakukan oplosan BBM jenis Ron 90 menjadi Ron 92.

Baca juga  Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan

Namun Kapuspenkum Harli membantah soal oplosan, melainkan diblending. “Kita tidak mengatakan dioplos tapi diblending. Jangan sampai salah membuat terminologi,” kata Harli Siregar dalam video wawancara yang beredar, Selasa, (4/3/2025).

Dia menjelaskan, PT Pertamina Patra Niaga membeli minyak dengan harga RON 92 tapi yang datang RON 90 atau 88. “Dibayar Ron 92, RON 92 itu Pertamax, tapi yang datang RON 88 atau RON 90. Inilah yang masuk di PT OTM (Orbit Terminal Merak) itu,” jelasnya.

“Bagaimana prosesnya disitu, ini yang didalami. Ron 92 yang dibayar itu, yang ternyata datang bukan Ron 92, itu kan masuk di OTM. Sekarang sudah didalami prosesnya seperti apa. Itukan miliknya swasta,” lanjutnya.

Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah beberapa tempat, di antaranya dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.

Baca juga  Wali Kota Minta Anak Buahnya Selesaikan Berbagai Permasalahan di Masyarakat

Lalu, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti ponsel dan CCTV. Barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dalam perkara ini.

Adapun Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (Cok/*)

Share :

Baca Juga

Prabowo dan Erdogan Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indonesia–Turki

Nusantara

Prabowo dan Erdogan Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indonesia–Turki

Ekbis

Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan

Nusantara

Kapan Idul Fitri 2025? Perkiraan Tanggal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Nusantara

Mahasiswa Terus Demo Tolak UU TNI, DPR Sebut Ada Hambatan Komunikasi

Nusantara

Dewan Kritisi Permintaan Tambahan Penghasilan Pejabat RSUD Kota Bogor
Walhi di desa Iwul

Nusantara

Walhi Sebut Telaga Kahuripan Rampas Hak Warga Desa Iwul

Nusantara

Periksa Kelayakan Bus, Bupati Bogor Prioritaskan Keselamatan Pemudik

Nusantara

RUU TNI Disahkan DPR, Mahasiswa dan Aktivis Menolak