Home / Polhankam

Senin, 3 Maret 2025 - 09:35 WIB

Kejaksaan Agung Harus Transparan Soal Barang Bukti dan Aset Sitaan

Jakarta, Pasundan Raya – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk bersikap transparan terkait dengan hasil temuan barang bukti dan aset sitaan yang menyebabkan kerugian Negara sehubungan perkara korupsi yang sudah dan sedang ditangani oleh penyidik Kejagung.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Koalisi Indonesia Anti Korupsi (Kosasi) Rizki Abdul Rahman Wahid, dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025). Rizki menyebut, dirinya dengan sejumlah rekan-rekannya di Kosasi telah menggelar unjuk rasa, Jumat (28/2/2025) lalu, terkait isu yang sama.

“Aksi tersebut berangkat dari kepedulian kami pada pemberantasan Korupsi dan transparansi penindakan Tipikor khususnya transparansi barang bukti hasil korupsi yang selama ini sering disebut-sebutkan oleh pihak Kejaksaan” ujar Rizki.

Pihaknya menilai bahwa, menurut UU Tipikor berdasarkan putusan MK 2016, kerugian itu harus nyata (Actual Loss) bukan potensi (Potential Loss). “Sesuai aturan yang ada, maka Kejaksaan wajib membuka data temuan kerugian negara tersebut nyata wujudnya. karena hasil korupsi yang menyebabkan kerugian Negara harus dikembalikan lagi pada kas Negara,” katanya.

“Jadi harus dibuka secara detail dan transparan agar tidak hanya sekedar asumsi dan prediksi yang memunculkan dugaan kepentingan” tambahnya seraya menyebutkan selama ini pihak Kejagung hanya menampilkan barang bukti di sejumlah kasus.

Sementara, Pegi Aurora, Koordinator Lapangan Aksi Demonstrasi Jumat lalu menegaskan, pihaknya sebagai masyarakat sipil juga punya kepedulian untuk melakukan fungsi pengawasan pada APH (aparat penegak hukum) khususnya Kejaksaan.

Baca juga  Bupati Bogor Rudy Susmanto Tekankan Efisiensi, Kolaborasi, dan Komitmen untuk Mewujudkan Harapan Masyarakat

“Sebagai civil society kita mempunyai fungsi pengawasan pada penegak hukum khususnya Kejaksaan. Agar Kerugian dan temuan barang, aset, hingga uang yang menyebabkan dibuktikan. Kita minta transparansinya. Jangan hanya lempar asumsi namun tidak ada transparansi. Karena ini harus dikembalikan pada Kas Negara,” katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin menangani perkara mega korupsi. Tak tanggung-tanggung, kerugian keuangan negaranya sampai ratusan triliun.
Misalnya pada 2024, Kejagung menangani dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang nilai kerugiannya fantastis. Kejagung menyebut kasus itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Total hingga saat ini ada 23 tersangka. Di mana di antara ada suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Terbaru, Kejagung membongkar kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Sementara, dalam Konperensi Pers Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejaksaan 2024 di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan, capaian yang didapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.

Baca juga  Kemenag Siapkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 Hijriah, Penentuan Mulai Puasa 2025

Menurutnya, JAM Pidsus Kejagung sudah menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi di tahap penyelidikan sepanjang tahun 2024. Sementara jumlah penyelamatan keuangan negara di tahun ini ditaksir mencapai Rp44,13 triliun.

Kapuspenkum melaporkan, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani JAM-Pidsus yang masuk tahap penyidikan mencapai 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, dan eksekusi 1.836 perkara. “Dengan upaya hukum sebanyak 511 Banding, 420 Kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali,” ungkap Kapuspenkum.
Selain korupsi, JAM-Pidsus selama 2024 juga menangani tindak pidana perpajakan dengan 73 perkara di tahap penuntutan dan 51 perkara sudah eksekusi. Tindak pidana khusus lain yang ditangani JAM-Pidsus selama tahun 2024 adalah di bidang kepabeanan dengan rincian tahap penuntutan 51 perkara, eksekusi 35 perkara dengan 2 kasus banding, 3 kasasi, dan 3 peninjauan kembali.
Dari tindak pidana khusus yang ditangani tersebut, Kejaksaan telah menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp 44.138.007.447.462 Sementara uang yang sudah disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI mencapai Rp 1.697.121.808.424. (Cok/*)

Share :

Baca Juga

Polhankam

Tatap Masa Depan, PPP Kabupaten Bogor Luncurkan Madrasah Politik

Polhankam

Revisi UU Polri Bisa Menuai Aksi Massa yang Lebih Besar

Polhankam

Sekbang PSDP TNI AU Cetak Penerbang yang Profesional

Polhankam

41 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Naik Pangkat Setingkat

Polhankam

Komando Armada I dan II Angkatan Laut Berganti Panglima

Polhankam

Penerbang Senior Angkatan Laut Jabat Wakil Gubernur Lemhanas

Polhankam

Panglima TNI Rombak Lagi Posisi Perwira Tinggi Tiga Matra
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mutase

Polhankam

Kapolri Mutasi Ribuan Perwira, Termasuk 10 Kapolda