Home / Hukum

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB Rugikan Negara Rp 222 Miliar

Jakarta, Pasundan Raya – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan keuangan negara mengalami kerugian sekitar Rp 222 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang terjadi di masa periode 2021-2023.

“Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Budi mengungkapkan anggaran iklan BJB dalam periode tersebut di atas sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar, kemudian dari Rp300 miliar tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya,

“Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracking secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut, jadi masih mungkin terjadi perubahan,” ujarnya.

Baca juga  Menjelang Hari Raya, Beberapa Pejabat di OKU Diciduk KPK

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Budi menerangkan tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. “Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Baca juga  Bamsoet Desak Kejaksaan Percepat Penanganan Kasus Korupsi Pertamina

Terkait kasus ini, KPK juga telah memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yuddy dan empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. “Pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang berinisial YR, WH, IAD, SUH dan RSJK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut diberlakukan oleh penyidik karena keberadaan kelima di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut juga telah dikoordinasikan dengan instansi terkait serta keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan.

Adapun atas perbuatannya, kelima orang tersangka ditetapkan dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cok/**)

Share :

Baca Juga

Pemkab Bogor Bersiap 'Habisi' Premanisme

Hukum

Pemkab Bogor Bersiap ‘Habisi’ Premanisme

Hukum

KPK Diduga Intimidasi Febri Diansyah, Forum Advokat Protes Keras

Hukum

Kasus Tiga Polisi Ditembak Mati, Dua Tentara dan Satu Brimob Jadi Tersangka

Hukum

DPR Akan Minta Masukan Banyak Ahli Saat Bahas RUU Polri
Citra Kawasan Wisata Bromo Terancam Buruk Akibat Temuan Ladang Ganja

Hukum

Citra Kawasan Wisata Bromo Terancam Buruk Akibat Temuan Ladang Ganja

Hukum

Satgas Pangan Polri Investigasi Pengurangan Takaran Beras 5 Kilogram

Hukum

Kapolri ‘Bareng’ Panglima TNI Investigasi Kasus Penembakan Polisi

Hukum

Insiden di Puncak, Polres Bogor Copot Polisi Patwal dan Memohon Maaf