Balaikota, Pasundan Raya – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan wilayah berstatus Darurat Bencana Hidrometeorologi, melalui keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 300.2/KEP.88-BPBD/2025. Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan telah terjadinya bencana alam angin, banjir, dan tanah longsor di beberapa titik lokasi di Kota Bogor pada 2 dan 3 Maret 2025.
Menyikapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan langkah-langkah penanggulangan banjir di kawasan Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi), khususnya di Kota Bogor, antara lain penanganan warga terdampak seperti evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari.
“Kemudian ke depan, kita akan bangun Bendungan Cibeet sebagai areal tangkapan air, lalu konsep bangunan rumah di daerah langganan banjir harus tinggi seperti rumah panggung yang memiliki kolong, Saya sudah tanya ke warga dan mereka setuju,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/3/2025).
Dedi juga menegaskan, Pemprov Jabar akan mengevaluasi tata ruang wilayah yang kemungkinan sudah tidak sesuai dengan kondisi alam. “Hari Selasa, pekan depan akan ada pertemuan dengan pemerintah pusat mengenai evaluasi tata ruang tersebut, terutama dengan pihak Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Dedi Mulyadi juga menyatakan, apa yang menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar untuk penanggulangan darurat bencana akan dilakukan sebaik mungkin. Meski demikian, dia juga meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam.
Diketahui, sesuai hasil kaji cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, serta untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan bahwa kepala daerah perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Kota Bogor.
Adapun status keadaan darurat di Kota Bogor ditetapkan selama 30 hari terhitung sejak 4 Maret – 2 April 2025. Status keadaan darurat dapat diakhiri atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yoga/*)