Home / Kabar Jabar

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:08 WIB

Gubernur Dedi Sikapi Status Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kota Bogor

Balaikota, Pasundan Raya – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan wilayah berstatus Darurat Bencana Hidrometeorologi, melalui keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 300.2/KEP.88-BPBD/2025. Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan telah terjadinya bencana alam angin, banjir, dan tanah longsor di beberapa titik lokasi di Kota Bogor pada 2 dan 3 Maret 2025.

Menyikapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan langkah-langkah penanggulangan banjir di kawasan Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi), khususnya di Kota Bogor, antara lain penanganan warga terdampak seperti evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari.

“Kemudian ke depan, kita akan bangun Bendungan Cibeet sebagai areal tangkapan air, lalu konsep bangunan rumah di daerah langganan banjir harus tinggi seperti rumah panggung yang memiliki kolong, Saya sudah tanya ke warga dan mereka setuju,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/3/2025).

Baca juga  NU Kabupaten Bogor Gelar Konferensi Cabang Setelah Lebaran

Dedi juga menegaskan, Pemprov Jabar akan mengevaluasi tata ruang wilayah yang kemungkinan sudah tidak sesuai dengan kondisi alam. “Hari Selasa, pekan depan akan ada pertemuan dengan pemerintah pusat mengenai evaluasi tata ruang tersebut, terutama dengan pihak Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Dedi Mulyadi juga menyatakan, apa yang menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar untuk penanggulangan darurat bencana akan dilakukan sebaik mungkin. Meski demikian, dia juga meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam.

Baca juga  Percepat Penanganan Bencana, Bupati Rudy Dirikan Empat Posko

Diketahui, sesuai hasil kaji cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, serta untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan bahwa kepala daerah perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Kota Bogor.

Adapun status keadaan darurat di Kota Bogor ditetapkan selama 30 hari terhitung sejak 4 Maret – 2 April 2025. Status keadaan darurat dapat diakhiri atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yoga/*)

Share :

Baca Juga

Kabar Jabar

Kapolres Bogor ‘Rajin’ Susuri Lokasi Rawan Keamanan

Kabar Jabar

Wabup Bogor Pimpin Operasi Sembako Murah untuk Masyarakat

Kabar Jabar

Pemkab Bogor Salurkan 500 Kasur untuk Korban Banjir di Bojong Kulur

Kabar Jabar

Pemkab Bogor Hijaukan DAS di Kawasan Puncak

Kabar Jabar

Warga Mengadu, Wakil Wali Kota Bogor Segel Satu THM

Kabar Jabar

Ketua DPRD dan Pemkab Bogor ‘Ikut’ Gerebek SPBU Curang di Sentul
Dedi Mulyadi

Kabar Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat
Ketua DPRD Sastra WInara

Kabar Jabar

Ketua DPRD Dorong Pemkab Bogor Perluas Operasi Pasar Murah