Home / Kabar Jabar

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:06 WIB

Gakkum Kementerian Kehutanan Diminta Berantas Mafia Tanah di Sukamakmur

Sukamakmur, Pasundan Raya – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), diminta memberikan perlindungan kepada para petani sekaligus juga memberantas mafia tanah garapan yang diduga bermain di Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor – Jawa Barat.

Hal tersebut dikatakan Muhammad Hariri Ketua Kelompok Tani (Poktan) Hutan Akar Berkah Desa Sukaharja – Kecamatan Sukamakmur, yang sebelumnya melakukan pengaduan masyarakat terkait dugaan jual beli tanah garapan di lahan kehutanan sosial milik negara dibawah Kementerian Kehutanan.

“Ada beberapa poin yang kami sampaikan kepada Ditjen Gakkum Kementrian Kehutanan terkait dugaan jual beli lahan garapan. Kemudian kami minta perlindungan hukum dan mengenai SK.8763/MENLHK – PSKL/PKPS/PSL.0/9 Tanggal : 4 SEPTEMBER 2023 yang dikeluarkan Kemenhut untuk Kelompok Tani kami,” Jelas Hariri.

Hariri juga menjelaskan terkait kedatangannya terhadap Ditjend Gakkum Kementrian Kehutanan, hal itu dikarenakan selain melaporkan permasalahan tersebut, juga meminta perlindungan hukum terhadap kelompok tani yang kerap diintimindasi oleh kelompok mafia tanah.

Baca juga  Bupati Rudy Siapkan Opsi Cabut Izin Eiger Land dan Hibisc Fantasy

“Kami juga meminta perlindungan hukum kepada pihak terkait, agar kami dapat bertani dengan tenang dan aman. Intinya agar tidak diganggu oleh kelompok mafia tanah, karena dulu saja tanaman yang sudah siap panen yang ditanam penggarap ada yang merusak, sehingga gagal panen,” ucapnya.

Hariri juga berharap kepada Ditjend Gakum Kementrian Kehutanan untuk segera melakukan peninjauan ke lokasi, dan menindaklanjuti terkait laporannya. ”Kami berharap Ditjen Gakkum Kementrian Kehutanan dapat menindak lanjuti laporan kami sampai tuntas. Kami hanya seorang petani yang mencari nafkah untuk keluarga dengan bertani,” tukasnya.

Aktivis Bogor Raya Romi Sikumbang turut menyoroti hal ini, dan mengatakan bahwa untuk sementara ini sufah mendapat laporan dari masyarakat bahwa tanah pertanian di wilayah Sukaharja diduga dijual belikan dari tahun sekitar 2011 – 2012 lalu.

“Permasalahannya program kth/DPkh baru dimulai pemberian tanah kepada warga, yang tanah kth itu programnya 2023. Tapi transaksi penjualan dilakukan 2011 gitu, nah kami memiliki bukti dari narasumber yang cukup jelas. Intinya ini harus kita laporkan,” tegas Romi.

Baca juga  Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, Pimpin Apel Perdana dan Menyampaikan Program Prioritas untuk 5 Tahun ke Depan

Romi menyebutkan jika ada program KLH, namun SK nya itu tahun 2023, dan permasalahan jual belinya dilakukan kepala desa pada tahun 2011. “Kok bisa ya, lahan yang mereka (petani) garap selama ini dan diberikan oleh perusahaan ini diintimidasi oleh orang-orang yang punya AJB, padahal itu tanah punya perhutani,” ujarnya.

Sebelumnya, Poktan Akar Berkah Sukaharja Sukamakmur Kabupaten Bogor mendatangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kementrian Kehutanan pada Kamis (14/11/2024). Mereka melaporkan terkait dugaan jual beli laham garapan yang dilakukan oleh mafia tanah.

Para petani ini juga meminta perlindungan hukum dan mempertanyakan SK.8763/MENLHK – PSKL/PKPS/PSL.0/9 Tanggal : 4 SEPTEMBER 2023 yang diberikan kepada Kelompok Tani Akar Berkah sebagai Penggarap dari Kementerian Kehutanan. (Yoga**)

Share :

Baca Juga

Kabar Jabar

Kapolres Bogor ‘Rajin’ Susuri Lokasi Rawan Keamanan

Kabar Jabar

Wabup Bogor Pimpin Operasi Sembako Murah untuk Masyarakat

Kabar Jabar

Pemkab Bogor Salurkan 500 Kasur untuk Korban Banjir di Bojong Kulur

Kabar Jabar

Pemkab Bogor Hijaukan DAS di Kawasan Puncak

Kabar Jabar

Warga Mengadu, Wakil Wali Kota Bogor Segel Satu THM

Kabar Jabar

Ketua DPRD dan Pemkab Bogor ‘Ikut’ Gerebek SPBU Curang di Sentul
Dedi Mulyadi

Kabar Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat
Ketua DPRD Sastra WInara

Kabar Jabar

Ketua DPRD Dorong Pemkab Bogor Perluas Operasi Pasar Murah