Home / Bogor Raya

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:11 WIB

DPRD Pertanyakan Satpol PP Soal Terbukanya Segel Bangunan GGS

Cibinong, Pasundan Raya – Tanda segel yang sebelumnya dipasang di sekitar bangunan milik PT Gunung Geulis Sejahtera (GGS) di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, dikabarkan sudah dicopot sehingga terlihat mulai ada kegiatan di lokasi yang dituding oleh sejumlah anggota DPRD dan Muspika Sukaraja sebagai penyebab banjir di wilayah tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang sejak awal memberikan rekomendasi penyegelan terhadap bangunan milik PT GGS tersebut yang dihubungi wartawan malah mengaku tidak mengetahui adanya pembukaan segel bangunan tersebut alias tidak ada konfirmasi apalagi pemberitahuan.

“Kalau benar dibuka (segel), tentunya tanpa konfirmasi ke Komisi I. Padahal ada beberapa point kenapa bangunan milik PT GGS disegel,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir dalam keterangannya, Selasa (11/3/25).

Anehnya, kata Sogir, saat hal itu ditanyakan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, yang bersangkutan tidak mengetahui adanya pembukaan segel tersebut. “Pembukaan segel dilakukan oleh PPNS Satpol PP, namun Kasatpol PP tidak mengetahui karena belum ada koordinasi. Ada apa?” tanya Sogir.

Baca juga  Wabup Jaro Dengar Aspirasi Masyarakat Lewat Tarling

Dia pun sangat menyayangkan adanya miss informasi dan tiadanya kesamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda). “Kita harus saling menghormati antara eksekutif dan legislatif. Bukan karena masalah kenal atau tidak kenal, yang penting ditempuh dulu administrasinya,” ucapnya.

Namun, Sogir juga mengaku heran dan tidak mengetahui siapa yang menyuruh agar segel itu dibuka. “Entah siapa yang menyuruh memuga segel tersebut belum diketahui,” imbuhnya seraya memastikan dirinya akan segera mengecek langsung ke lokasi.

Menurut Sogir, dasar pihaknya merekomendasikan agar bangunan PT GGS itu disegel karena memang awalnya tidak bisa menunjukan kepemilikan izin. “Dasarnya yang prtama tidak menunjukan aspek legalitasnya, sehingga harus dilakukan penindakan,” jelasnya.

Baca juga  Bank CIMB Niaga Syariah Sosialisaikan Penerapan Pembayaran QRIS di Pasar Jambu Dua

Kemudian, lanjut Sogir, pembangunan yang dilakukan PT GGS itu mengakibatkan bencana longsor hingga merusak beberapa rumah warga di Desa Gunung Geulis. Bahkan hingga saat ini, pihak perusahaan tidak ada itikat baik kepada warga sekitar lokasi longsor pasca terjadinya musibah.

“Diperoleh informasi bahwa tidak ada itikad untuk membantu dampak bencana longsor yang ditengarai terjadi akibat keberadaan serta aktivitas di lokasi PT GGS. Sehingga masyarakat menyampaikan komplain karena sampai hari ini juga tidak itikad baik, termasuk koordinasi dengan Pemdes gunung geulis,” tambahnya.

Selain itu, longsor tersebut juga mengakibatkan jalan penghubung dari arah Gunung Geulis menuju Gadog Puncak Bogor tidak dapat diakses. “Jalan raya Gunung Geulis nenuju Puncak tidak bisa dilalui karena logsoran. Perusahaan tidak ada itikad baik, sampai kita meminta agar dilakukan penyegelan. Intinya apa yang kami lakukan untuk membela warga,” pungkas Sogir. (Dul/Yog)

Share :

Baca Juga

Waspada Gempa Susulan Bogor M 4.1

Bogor Raya

Waspada Gempa Susulan! Gempa Berkekuatan M 4,1 Guncang Bogor
Gempa Bogor Skala 4.1

Bogor Raya

Bogor Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,1

Bogor Raya

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bogor, Rp3,3 Miliar Siap Edar Diamankan

Bogor Raya

Kades KlapaNunggal Meminta Maaf soal Surat Permintaan THR
Demo Tolak RUU TNI

Bogor Raya

Demo Revisi UU TNI: Aksi Massa Memanas di Jalanan

Bogor Raya

Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor Lakukan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025

Bogor Raya

Intelligent Transport System (ITS) Siaga 24Jam Memyambut Mudik Lebaran

Bogor Raya

Sekber Wartawan Bogor Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi