Home / Polhankam

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:04 WIB

DPR Desak Pemerintah Selektif Tempatkan Perwira TNI di Jabatan Sipil

Jakarta, Pasundan Raya – Anggota Komisi I DPR RI Mayjend TNI Purn TB Hasanuddin menyebutkan bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus dilaksanakan secara selektif oleh pemerintah, bukan berdasarkan faktor kedekatan hubungan dan loyalitas belaka.

“Misalnya, perwira TNI itu memang sangat dibutuhkan, dan kemudian harus sesuai dengan permintaan menterinya, dan ketiga juga harus kapabel,” kata anggota komisi yang membidangi pertahanan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung parlemen, Senayan – Jakarta, Senin (3/3/2025).

Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam RDPU untuk mendengar masukan pakar terhadap isu-isu terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil.

Lebih lanjut, pensiunan jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa penempatan yang selektif diperlukan karena mempertimbangkan aparatur sipil negara (ASN) yang telah berkarier pada sebuah kementerian/lembaga, meskipun undang-undang telah mengatur anggota TNI dapat menjabat di posisi ASN.

“Boleh saja sebuah jabatan itu diisi oleh militer. Ada dalam Undang-Undang ASN (UU Nomor 20 Tahun 2023), tetapi harus selektif menempatkannya,” ujar mantan Sekretaris Militer Presiden di era Megawati Soekarno Putri menjabat sebagai Presiden RI ke 7.

Baca juga  Kapolri Mutasi Ribuan Perwira, Termasuk 10 Kapolda

Ia mengatakan bahwa contoh penempatan selektif seperti anggota TNI yang pernah berkuliah di Institut Pertanian Bogor (IPB), maka dapat ditempatkan di Kementerian Pertanian. “Kalau hanya lulus Akademi Militer, mohon maaf, kami kan belajarnya hanya bertempur. Akan tetapi, kalau ditempatkan di Bulog, ya harus belajar dulu lah sedikit,” ujarnya.

Sementara itu, dia memandang bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil tersebut tidak akan memunculkan dwifungsi. “Kekhawatiran bahwa dengan ditempatkannya para perwira di tempat-tempat, di kementerian/lembaga, menurut hemat saya tidak relevan lagi kalau dihubungkan akan kembali laginya kepada dwifungsi,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf a UU ASN, jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI. Adapun dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI saat ini menyebut prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Akan tetapi, dalam Pasal 47 ayat (2), dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca juga  PMII Kota Bogor Jadi Pusat Gerakan Intelektual dan Sosial

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Irjen Polisi (Purn) Frederik Kalalembang menyindir TNI yang meminta usia pensiun prajurit ditambah, padahal banyak perwira TNI yang menganggur atau nonjob. Melalui revisi Undang-Undang TNI, usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama, diusulkan untuk diperpanjang.

 

“Saya mendapat informasi, dan mungkin juga di TNI, bahwa sekarang banyak perwira, khususnya perwira, ini banyak yang nganggur, Pak. Karena tidak ada jabatan, non-job,” ujar Frederik dalam rapat terkait revisi UU TNI. “Nah bagaimana mau ditambah lagi jadi 60, bahkan 62 tahun?” kata dia.

Partai Demokrat ini pun membandingkan TNI dengan Polri yang tidak mengusulkan penambahan usia pensiun dalam revisi UU Polri. Dia menyebut, akan ada triliunan rupiah duit negara yang keluar jika usia tentara diperpanjang. “Nah kalau kita jadikan 60, sudah berapa triliun lagi kita harus habiskan lagi untuk melihat menambah usia ini,” kata Frederik. (Cky/*)

Share :

Baca Juga

Polhankam

Tatap Masa Depan, PPP Kabupaten Bogor Luncurkan Madrasah Politik

Polhankam

Revisi UU Polri Bisa Menuai Aksi Massa yang Lebih Besar

Polhankam

Sekbang PSDP TNI AU Cetak Penerbang yang Profesional

Polhankam

41 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Naik Pangkat Setingkat

Polhankam

Komando Armada I dan II Angkatan Laut Berganti Panglima

Polhankam

Penerbang Senior Angkatan Laut Jabat Wakil Gubernur Lemhanas

Polhankam

Panglima TNI Rombak Lagi Posisi Perwira Tinggi Tiga Matra
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mutase

Polhankam

Kapolri Mutasi Ribuan Perwira, Termasuk 10 Kapolda