Jakarta, Pasundan Raya – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang biasa disapa Mbak Ita, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di gedung Merah Putih – Jakarta, Rabu (19/2/2025). Menariknya, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), juga ikut ditahan bersamaan dengan Ita.
Dari informasi KPK, Mbak Ita dan Alwin Basri adalah tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. “Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.
Dalam perkara ini, Ibnu menjelaskan, sejak Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang, ia dan Alwin Basri menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
“Serta pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ujarnya seraya menyebutkan Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ibnu Basuki mengatakan, Mbak Ita juga meminta uang kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang dari tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Ia menjelaskan bahwa Mbak Ita mendapatkan uang miliaran rupiah sejak April 2023 hingga Desember 2023.
“Bahwa atas permintaan dari HGR, pada periode bulan April sampai Desember 2023, IIN (Indriyasari) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2.400.000.000 kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bappeda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai 4 tahun 2023. Dengan rincian pemberian per orang per triwulan Rp 300.000.000,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, permintaan tambahan uang itu bermula saat Indriyasari meminta Mbak Ita mengkaji ulang jumlah TPP aparatur sipil negara (ASN). Mbak Ita kemudian meminta tambahan atas jumlah uang yang diterima ASN dari TPP yang diberikan. Adapun suaminya, Alwin Basri, ikut menikmati uang tersebut.
“Bahwa pada tanggal 26 Desember 2022, HGR menandatangani draf Keputusan Walikota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang yang kembali diajukan dan meminta kepada IIN untuk memberikan uang tambahan setiap triwulannya,” pungkasnya. (Cok/*)