Home / Bogor Raya

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:10 WIB

Digugat ke Pengadilan, Ada Apa dengan KNPI Kota Bogor?

Bogor Kota, Pasundan Raya – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Bogor pada 07 Desember 2024 lalu ternyata masih menyisakan persoalan hukum dan kini terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) Bogor setelah Forum Organisasi Kepemudaan (OKP) Kota Bogor melayangkan gugatan beberapa waktu lalu.

Dalam surat gugatan dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN Bgr yang beredar , penggugat menegaskan Bahwa Kepengurusan DPD KNPI Kota Bogor Periode 2024 – 2027 hasil Musyawarah Daerah DPD KNPI Kota Bogor tertanggal 07 Desember 2024 bukan Kepengurusan yang sah. Diperoleh informasi, proses hukumnya berlanjut memasuki sidang kedua dengan agenda mediasi pada Rabu 19 Maret 2025 di PN Bogor.

Baca juga  Pemkab Bogor Bersiap 'Habisi' Premanisme

Kepada wartawan, Dwi Arsywendo SH, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, hari Rabu ini sudah dilakukan sidang kedua dengan agenda mediasi. Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 24 Maret 2024 mendatang dengan agenda mediasi untuk menyampaikan keinginan para pihak. “Intinya dari pihak penggugat tetap pada gugatan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Dwi, apabila melihat runutan dan kronologis dari klien, bahwa pada musyawarah daerah (Musda) KNPI Kota Bogor tersebut cacat hukum sebagaimana diatur dalam KUH Perdata pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum.

Secara terpisah, Ketua Mapancas sekaligus Ketua Forum OKP Verga Aziz meminta Pemerintah Kota Bogor tidak memberikan dukungan dan atau membuat kebijakan apapun terkait kepengurusan DPD KNPI Kota Bogor Periode 2024-2027. “Karena sekarang sedang berproses di pengadilan,” tegasnya.

Baca juga  Bupati Rudy Butuh Peran TNI untuk Bangun Kabupaten Bogor

Terkait hal itu, Ketua GP Ansor Kota Bogor, Ahmad Bustomi menerangkan, walaupun dilakukan mediasi di pengadilan, penggugat tetap tegak lurus memproses permasalahan ini hingga ke persidangan nanti demi menegakkan aturan organisasi.

“Kami menginginkan tetap pada gugatan, karena penyelenggaraan musda KNPI tersebut tidak sah dan banyak pelanggaran AD/ART, karena penggugat menginginkan bahwa demokrasi dalam tubuh KNPI tersebut hidup dan tidak dicederai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (Yoga/*)

Share :

Baca Juga

Waspada Gempa Susulan Bogor M 4.1

Bogor Raya

Waspada Gempa Susulan! Gempa Berkekuatan M 4,1 Guncang Bogor
Gempa Bogor Skala 4.1

Bogor Raya

Bogor Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,1

Bogor Raya

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bogor, Rp3,3 Miliar Siap Edar Diamankan

Bogor Raya

Kades KlapaNunggal Meminta Maaf soal Surat Permintaan THR
Demo Tolak RUU TNI

Bogor Raya

Demo Revisi UU TNI: Aksi Massa Memanas di Jalanan

Bogor Raya

Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor Lakukan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025

Bogor Raya

Intelligent Transport System (ITS) Siaga 24Jam Memyambut Mudik Lebaran

Bogor Raya

Sekber Wartawan Bogor Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi