Bogor Kota, Pasundan Raya – Beberapa hari terakhir ini beredar surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUD Kota Bogor, Ilham Chaidir, yang berisikan permohonan rekomendasi pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke tiga belas bagi pejabat struktural pada RSUD Kota Bogor. Hal ini pun menuai kritik dan bahkan kalangan anggota DPRD menyesalkannya.
Didalam surat tersebut, pihak RSUD meminta penambahan penghasilan sebesar lima persen yang bersumber pada anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Bogor. Tak pelak, sejumlah kalangan menilai hal itu tak pantas, apalagi jika dikaitkan dengan pelayanan RSUD Kota Bogor yang acapkali dikeluhkan masyarakat.
Terkait surat tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengaku prihatin sekaligus kecewa sebab menurutnya ditengah situasi efisiensi anggaran, tidak etis jika para petinggi RSUD meminta tambahan anggaran untuk sekadar membiayai THR dan gaji ke tiga belas untuk para pejabat struktural.
“Ini adalah tindakan yang tidak etis dan tidak elok. Harusnya di momen efisiensi ini, anggaran dimaksimalkan untuk pelayanan kepada masyarakat. Surat permohonan itu jelas kurang elok dan seolah mengabaikan instruksi Presiden RI untuk melakukan efisiensi anggaran di seluruh instansi pemerintah,” ungkap Endah dalam keterangannya dikutip, Selasa (25/3/2025).
Endah juga mengungkapkan, selama beberapa bulan terakhir, ia mendapatkan banyak aduan dan keluhan dari masyarakat Kota Bogor perihal pelayanan di RSUD Kota Bogor. Ia pun menggambarkan kondisi pelayanan di RSUD Kota Bogor belum maksimal, karena masih ada kekosongan stok obat,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Endah, banyak warga yang tidak terlayani dan kondisi pegawai yang tidak mendapatkan perhatian berupa seragam yang tidak layak. “Baiknya pihak manajemen memperhatikan kondisi pelayanan dan karyawan yang seragamnya saja sudah lusuh. Ini aduan dari masyarakat sudah banyak dan masuk, semoga pihak manajemen lebih berempati,” tegasnya.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Pengembangan Bisnis dan Mutu RSUD Kota Bogor, dr. Armein Sjuhairy Rowi, M.Kes menyampaikan bahwa THR yang diterima oleh pegawai rumah sakit saat ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam dua regulasi penting.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya kepada pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada lembaga non struktural, dan kedua yakni Peraturan Walikota Bogor Nomor 26 tahun 2024. “Jadi permintaan kenaikan itu telah berdasarkan aturan. Dan sumber anggarannya dari BLUD bukan membebani APBD,” tegas Armein.
Sejak berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Kota Bogor menunjukkan komitmen yang tinggi untuk mengelola operasionalnya secara mandiri tanpa ketergantungan pada subsidi dari APBD. Ini mencerminkan integritas dan profesionalisme manajemen dalam mengelola anggaran dan sumber daya, sekaligus menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
“Kami mengedepankan prinsip akuntabilitas dan terus fokus pada membangun kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, fokus utama kami saat ini adalah terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu bagi masyarakat Bogor,” terang dr. Armein yang juga menjabat sebagai Ketua IDI Kota Bogor. (Hilm/*)