Megamendung, Pasundan Raya – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan dirinya membuka peluang atau menyiapkan opsi untuk mencabut perizinan yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, atas dua tempat wisata skala besar di kawasan wisata Puncak, Kecamatan Cisarua dan Megamendung, yakni Eiger Adventure Land dan Hibisc Fantasy.
“Ya tentunya harus kita evaluasi sebelum mengambil keputusan terkait dua lokasi wisata itu, pada saat observasi tentukan dulu kebijakannya, kami akan menindaklanjuti. Jadi kita ingin setiap kebijakan yang ada, kita akan mendukung kebijakan apa pun yang ada di pemerintah pusat,” ungkap Rudy dalam keterangannya dikutip, Kamis (6/3/2025).
Rudy mengungkapkan hal itu usai mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang meninjau lokasi bencana di Cisarua sekaligus melakukan penyegelan di lokasi Eiger Adventure Land di Megamendung, kemarin.
Saat ini, lanjut Bupati Rudy, jajaran Pemkab Bogor dengan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika sedang melaksanakan rapat evaluasi di Cibinong, untuk menentukan nasib izin-izin yang sudah di kantongi tempat wisata tersebut. “Nanti ke Pak Sekda hasilnya ya. Beliau yang pimpin rapat, masih berlangsung,” kata Rudy.
Tempat wisata Eiger Adventure Land yang saat ini masih dalam proses pembangunan diketahui telah mengantongi izin dari Pemkab Bogor sejak beberapa tahun lalu. Sedangkan Hibisc Fantasy mengantongi izin sekitar 4.800 meter persegi.
Namun di lapangan pembangunan kawasan wisata itu mencapai 15.000 meter persegi. Eiger Adventure Land dan Hibisc Fantasy Puncak merupakan dua dari empat tempat wisata yang disegel karena terindikasi melanggar alih fungsi lahan.
Sebelumnya, terkait dengan maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto langsung mencabut kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor dalam memberikan izin karena dia ingin lebih selektif dalam mengeluarkan berbagai izin, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan di Kabupaten Bogor.
“Saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali,” ungkap Rudy kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Kini tahapan pengurusan izin, setelah melalui mekanisme di SKPD masing-masing dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), lalu perlu persetujuan kepala daerah. Tak hanya itu Rudy juga akan mengevaluasi berbagai izin yang sudah diterbitkan Pemkab Bogor. (Hilm/Yoga)