Home / Bogor Raya

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:39 WIB

Banyak Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Bupati Bogor Ancam Pejabat Lalai

Cibinong, Pasundan Raya – Bupati Bogor Rudy Susmanto rupanya sudah mendengar informasi banyak pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang kurang taat dalam membayar pajak kendaraan dinas (Randis) yang digunakan masing-masing pejabat dan instansinya. Karenanya, Bupati Rudy langsung melakukan pemeriksaan khusus terhadap ratusan Randis pada Senin (24/3/3035).

Dalam inspeksi mendadak pengecekan pajak dan kondisi Randis milik Pemkab Bogor di Stadion Pakansari, ada tiga SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang Randisnya dipelototi oleh Bupati Rudy. “Hari ini kita cek seluruh kendaraan dinas di 3 SKPD, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR. Tentunya, kami ingin pastikan pajaknya sudah dibayar,” kata Rudy.

Pengecekan tersebut dilakukan sekaligus untuk menginventarisasi barang milik pemerintah daerah. Adapun Randis yang dicek dari motor, mobil, hingga truk dinas. “Jumlahnya cukup banyak, ini menjadi bahan evaluasi kita bersama. Hari ini dan beberapa hari ke depan, khusus pajak kendaraan bermotor harus tuntas,” jelasnya.

Rudy menekankan jajarannya untuk taat membayar pajak kendaraan tiap tahun. Dia pun menegaskan akan ada sanksi khusus atau semacam hukuman yang diberikan kepada pemegang atau pejabat dan staf yang membawa kendaraan dinas tapi lalai atau tidak taat pajak.

“Dan juga saya sampaikan bahwa yang memegang kendaraan dinas diundang tidak mau hadir, saya minta kendaraan dinasnya dicabut, jangan diberikan lagi. Kedua, apabila ada beberapa menunggak pajak berkali-kali sudah ditegur, kita berikan sanksi,” tegasnya.

Baca juga  Tatap Masa Depan, PPP Kabupaten Bogor Luncurkan Madrasah Politik

Rudy menambahkan ada sejumlah kendaraan yang usianya dikategorikan tua. Apabila kendaraan berusia tua, dia menyebut biaya pemeliharaannya akan lebih besar sekaligus juga kurang aman untuk digunakan dalam operasional.

“Ada beberapa kendaraan yang memang usianya sudah tua. Pada saat kendaraan tua, maka biaya pemeliharaan akan cukup tinggi. Maka kita ingin mengikuti pemerintah pusat, di mana sudah tidak ada pengadaan kendaraan bermotor, melainkan sewa,” tuturnya.

Dalam pengecekan mendadak itu, ditemukan satu kendaraan dinas yang pelat nomornya belum diganti. Rudy mengatakan kendaraan tersebut sudah membayar pajak, hanya pelatnya belum diganti. “Jadi pelat nomornya belum diganti, tapi secara pajaknya sudah berbayar. Itu hanya kelalaian dari pihak yang membawa kendaraan,” ucap Bupati.

Khusus Randis yang ada di Dinas Kesehatan, Bupati Rudy menyoroti banyak kendaraan dinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sudah dalam kategori usang atau sangat tua sehingga harus ditingkatkan lagi. “Ini kendaraan dinas digunakan untuk melayani masyarakat. Apalagi kita melihat di dinas Kesehatan dan RSUD, kendaraannya banyak yang tua, tapi yang dipakai di pejabatnya bagus-bagus,” imbuh dia.

Dalam kesempatan itu, Bupati Rudy juga menyatakan dirinya bersama jajaran Pemkab Bogor mendukung program pengampunan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, dan Forkopimda Jawa Barat.

Baca juga  Suami Menikah Lagi, Istri ASN Laporkan ke KCD Dinas Pendidikan Kota Bogor

Karena itu, Bupati Rudy menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, selagi ada kesempatan, yang belum bayar pajak mobil dan motornya untuk segera datang ke Samsat terdekat. “Buat warga bogor yang belum bayar pajak kendaraannya silahkan bayar mumpung masih ada program pengampunan pajak ranmor,” ujarnya.

Rudy menambahkan, sebagai wujud dukungan Pemkab Bogor, melalui kegiatan pengecekan Randis di lingkungan Pemkab Bogor, dirinya juga memastikan seluruh kendaraan dinas harus tertib pajak. “Sebagai warga negara Indonesia, mari kita tertib membayar pajak, karena pajak yang kita bayarkan adalah wujud partisipasi kita untuk membangun bangsa,” himbaumua.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya. Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. (Cok)

Share :

Baca Juga

Bogor Raya

Isni Jayanti: Komitmen Pasar Ciluar Menuju Ketertiban Umum yang Lebih Baik
Waspada Gempa Susulan Bogor M 4.1

Bogor Raya

Waspada Gempa Susulan! Gempa Berkekuatan M 4,1 Guncang Bogor
Gempa Bogor Skala 4.1

Bogor Raya

Bogor Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,1

Bogor Raya

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bogor, Rp3,3 Miliar Siap Edar Diamankan

Bogor Raya

Kades KlapaNunggal Meminta Maaf soal Surat Permintaan THR
Demo Tolak RUU TNI

Bogor Raya

Demo Revisi UU TNI: Aksi Massa Memanas di Jalanan

Bogor Raya

Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor Lakukan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025

Bogor Raya

Intelligent Transport System (ITS) Siaga 24Jam Memyambut Mudik Lebaran