Jakarta, Pasundan Raya – Mantan Ketua MPR RI yang kini menjadi Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempercepat dan bersikap progresif dalam menangani kasus megakorupsi Pertamina. Tujuannya agar kasus tersebut tidak menjadi “bola liar” yang dapat menimbulkan kebingungan dan hoaks di tengah masyarakat.
Kejagung juga diminta harus segera melacak aliran dana hasil korupsi melalui kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan pihak terkait lainnya. “Kejagung harus fokus tidak hanya pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap semua pihak yang terlibat,” kata Bamsoet di Jakarta, baru-baru ini.
Menurutnya, publik juga yakin bahwa dana tersebut tidak hanya dinikmati oleh ketujuh tersangka tersebut karena profil para tersangka terkesan sebagai pekerja profesional biasa yang tidak memiliki afiliasi politik. Bamsoet menduga para tersangka ingin menumpuk kekayaan dengan memanipulasi atau mengoplos bensin sebagai produk bahan bakar minyak.
Namun, dia juga menduga skala manipulasi dan rentang waktu yang mencapai 5 tahun mengindikasikan bahwa mereka tidak bekerja sendiri. “Pelacakan aliran dana akan mengungkap siapa saja yang diuntungkan dari kasus ini,” kata dia.
Dia yakin penanganan kasus korupsi Pertamina merupakan ujian berat bagi Kejagung dalam memberantas korupsi skala besar. Mantan Ketua DPR RI ini juga meminta masyarakat terus memantau perkembangan penyidikan oleh Kejagung, termasuk upaya pemulihan aset negara yang hilang.
“Masyarakat sangat berharap Kejagung bisa menuntaskan kasus ini dengan transparan. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum harus dijaga dengan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal,” kata dia.
Di lain pihak, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara tegas membantah tudingan yang menyebut terbongkarnya kasus korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) adalah modus untuk mengganti “pemain” di industri minyak.
Burhanuddin menegaskan, Kejagung mengusut kasus korupsi tersebut murni sebagai bagian dari pemberantasan korupsi. “Saya enggak tahu malah soal ganti pemainnya. Tapi, bagi saya ada korupsi di situ, kita tindak,” ujar Burhanuddin dalam wawancara di program media massa terkemuka nasional, Jumat (14/3/2025).
Burhanuddin pun menjamin Kejagung tak segan menindak kasus korupsi bila pihak-pihak yang disebut sebagai pemain baru kembali melakukan perbuatan haram tersebut. “Kalau bagi saya, ya sudah kalau memang ada ganti pemain, ayo kita sikat dulu yang ini. Ganti pemain, ya kita sikat lagi,” ujar dia.
Menurut Burhanuddin, jika penindakan korupsi dianggap hanya untuk mengganti pemain yang ada di dalam, hal ini justru membuat aspek penindakan menjadi lemah. “(Misalnya) orang-orang beralasan, ‘Wah ini hanya ganti pemain’, terus kita (Kejaksaan) lemas untuk menindak. Kan enggak,” kata dia.
Dia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak bisa diam saja jika terdapat kasus korupsi di sebuah institusi. “Bagi saya itu, ayo kita lanjut terus. Kalau memang ada korupsi, ya kita lanjut, kita sikat lagi. Daripada kita diam kan, apa menunggu diganti dulu, baru kita sikat,” kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlangsung dari 2018 hingga 2023.
Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta beberapa pejabat lainnya. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023. (Cok/*)