Bogor Kota, Pasundan Raya – Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kalangan remaja yang menyebar hingga ke pemukiman padat penduduk, menimbulkan kekhawatiran sekaligus menjadi perhatian khusus Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang baru dilantik pada 20 Februari 2025 lalu.
Pasalnya, kejahatan narkotika berbanding lurus dengan kejahatan lainnya yang dalam hal ini dibuktikan dengan meningkatnya kasus premanisme, geng motor dan kenakalan remaja seperti tawuran yang ditangani oleh Dinas Sosial Kota Bogor.
Apalagi, setelah dilakukan pendalaman kasus melalui tes urine oleh pihak kepolisian, mayoritas tersangka aksi premanisme dan tawuran remaja terbukti positif mengonsumsi narkotika. Tak ayal, Wali Kota Dedie cemas dan galau sehingga merasa perlu mendengarkan masukan dan juga membahas strategi penanganannya.
Karenanya, Wali Kota Bogor beserta jajaran menemui Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (19/3/2025). Dedie rupanya membahas langkah-langkah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Lebih lanjut, Dedie juga membahas masalah over capacity di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bogor, di mana 70% penghuninya berasal dari kasus narkotika. Untuk mengatasi hal ini, Wali Kota Bogor telah mempersiapkan lahan yang akan dijadikan sebagai Lapas, ujarnya.
Menindaklanjuti laporan, Kepala BNN RI menyarankan Wali Kota Bogor, Polres Bogor, dan BNN Kabupaten Bogor saling menyamakan persepsi dalam menangani kasus penyalahguna narkotika dengan memanfaatkan program Tim Asesmen Terpadu (TAT) agar dapat direhabilitasi.
Selain itu, Kepala BNN RI juga memberikan solusi kepada Pemerintah Kota Bogor terkait terbatasnya lembaga rehabilitasi, dengan memanfaatkan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat sebagai layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi over capacity di Lapas.
Sementara untuk para kurir dan bandar, BNN secara tegas dan keras akan mengambil langkah hukum serta menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar mereka tidak dapat menjalankan bisnis narkobanya kembali, ujar Kepala BNN RI.
Kemudian, guna menangani penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja, Pemerintah Kota Bogor dapat berkolaborasi dengan BNN Kabupaten Bogor untuk mencari solusi terbaik. Ini menjadi penting dikarenankan pemicu penyalahgunaan narkotika tidak lepas dari konflik dalam keluarga, teman sebaya dan lingkungan pendidikan.
Sebelumnya diketahui, DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika menegaskan bahwa perda ini harus menjadi alat kontrol dan perlindungan sosial yang nyata, bukan sekadar regulasi formal. (Hilm/*)