Home / Polhankam

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:24 WIB

Panglima TNI Tegaskan Revisi UU TNI Utamakan Prinsip Supremasi Sipil

Jakarta, Pasundan Raya – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa perubahan dalam revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2024 tidak akan mengubah prinsip supremasi sipil di tanah air. TNI dalam menjalankan tugas, tegas Panglima TNI, akan menjaga keseimbangan peran tentara dan masyarakat secara profesional.

“TNI tentunya berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan RUU TNI berperan untuk mendefinisikan ulang tugas pokok TNI di tengah segala perkembangan ancaman yang muncul. Dia mengatakan RUU tersebut juga memastikan agar peran TNI tidak bertabrakan dengan lembaga lain yang juga memiliki fungsi menghadapi ancaman.

“Tugas pokok TNI dan tugas angkatan harus disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non militer,” jelas mantan Kepala Staf TNI AD dan Panglima Kodam III Siliwangi itu.

Adapun supremasi sipil sempat dikhawatirkan akan terdampak dengan RUU TNI yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah. Salah satu alasannya, RUU TNI yang tengah dibahas mengatur penambahan 5 pos kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif.

Baca juga  Pemkot Bogor Serap Masukan untuk Pembangunan Lewat Konsultasi Publik

Usulan itu tertuang dalam Pasal 47 yang mengatur soal penempatan TNI aktif di instansi sipil. Berikut daftar 15 pos instansi kementerian lembaga yang bisa ditempati TNI aktif, Kementerian Bidang Polkam, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara dan Lemhannas.

Kemudian Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain penegasan supremasi sipil, Panglima TNI juga mengusulkan percepatan kenaikan pangkat perwira dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dia memaparkan usulan percepatan kenaikan pangkat perwira TNI itu didasari atas sejumlah kondisi yang dihadapi saat ini.

“Untuk kondisi saat ini, terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personel di dasar piramida jabatan,” kata Agus seraya menyebut pemanfaatan kemampuan dan pengalaman prajurit TNI di usia produktif masih kurang optimal.

Selain itu, kata dia, konsep Masa Dinas Perwira (MDP) lama menyebabkan kurang optimalnya potensi kepemimpinan lapangan komandan pasukan. Dia lantas mencontohkan, seorang Komandan batalyon (Danyon) baru bisa saat mencapai 39 tahun, sedangkan Komandan Brigade (Danbrig) di umur 43-44 tahun.

Baca juga  Ketua Mathlaul Anwar Kecam Pernyataan Pj Bupati Bogor Terkait Ponpes

Untuk itu, dia menyebut solusinya ialah penataan pensiun berjenjang melalui penetapan ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL). “Jadi setelah dia lulus perwira, nanti kami beri surat pernyataan Ikatan Dinas Perwira yang pertama selama 10 tahun. Setelah 10 tahun, apabila dia masih capable, dia bisa melanjutkan lagi IDL selama 12 tahun,” katanya.

Agus mengusulkan pula agar masa kenaikan pangkat dipercepat sehingga perwira bisa lebih cepat mencapai jenjang komando. Menurut dia, kenaikan pangkat dari Letnan Dua (Letda) ke Letnan Satu (Lettu) pada kondisi saat ini butuh waktu 4 tahun, lalu naik pangkat ke Kapten butuh waktu 9 tahun, kemudian ke Mayor butuh waktu 14 tahun.

Untuk itu, Agus merencanakan mempercepat kenaikan pangkat, seperti dari Letda ke Lettu menjadi 3 tahun, lalu ke Kapten 6 tahun, kemudian kenaikan pangkat ke Mayor saat usia 32 tahun. “Sehingga dia menjabat Danyon tuh usianya 34-35 tahun, lebih muda dan menjabat Danbrig dia usianya 39 tahun. Sehingga dalam usia 42,43, dan 44 dia bisa menjabat perwira tinggi,” imbuh Panglima. (Cok/**)

Share :

Baca Juga

Polhankam

Tatap Masa Depan, PPP Kabupaten Bogor Luncurkan Madrasah Politik

Polhankam

Revisi UU Polri Bisa Menuai Aksi Massa yang Lebih Besar

Polhankam

Sekbang PSDP TNI AU Cetak Penerbang yang Profesional

Polhankam

41 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Naik Pangkat Setingkat

Polhankam

Komando Armada I dan II Angkatan Laut Berganti Panglima

Polhankam

Penerbang Senior Angkatan Laut Jabat Wakil Gubernur Lemhanas

Polhankam

Panglima TNI Rombak Lagi Posisi Perwira Tinggi Tiga Matra
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mutase

Polhankam

Kapolri Mutasi Ribuan Perwira, Termasuk 10 Kapolda