Sukamakmur, Pasundan Raya – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), diminta memberikan perlindungan kepada para petani sekaligus juga memberantas mafia tanah garapan yang diduga bermain di Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor – Jawa Barat.
Hal tersebut dikatakan Muhammad Hariri Ketua Kelompok Tani (Poktan) Hutan Akar Berkah Desa Sukaharja – Kecamatan Sukamakmur, yang sebelumnya melakukan pengaduan masyarakat terkait dugaan jual beli tanah garapan di lahan kehutanan sosial milik negara dibawah Kementerian Kehutanan.
“Ada beberapa poin yang kami sampaikan kepada Ditjen Gakkum Kementrian Kehutanan terkait dugaan jual beli lahan garapan. Kemudian kami minta perlindungan hukum dan mengenai SK.8763/MENLHK – PSKL/PKPS/PSL.0/9 Tanggal : 4 SEPTEMBER 2023 yang dikeluarkan Kemenhut untuk Kelompok Tani kami,” Jelas Hariri.
Hariri juga menjelaskan terkait kedatangannya terhadap Ditjend Gakkum Kementrian Kehutanan, hal itu dikarenakan selain melaporkan permasalahan tersebut, juga meminta perlindungan hukum terhadap kelompok tani yang kerap diintimindasi oleh kelompok mafia tanah.
“Kami juga meminta perlindungan hukum kepada pihak terkait, agar kami dapat bertani dengan tenang dan aman. Intinya agar tidak diganggu oleh kelompok mafia tanah, karena dulu saja tanaman yang sudah siap panen yang ditanam penggarap ada yang merusak, sehingga gagal panen,” ucapnya.
Hariri juga berharap kepada Ditjend Gakum Kementrian Kehutanan untuk segera melakukan peninjauan ke lokasi, dan menindaklanjuti terkait laporannya. ”Kami berharap Ditjen Gakkum Kementrian Kehutanan dapat menindak lanjuti laporan kami sampai tuntas. Kami hanya seorang petani yang mencari nafkah untuk keluarga dengan bertani,” tukasnya.
Aktivis Bogor Raya Romi Sikumbang turut menyoroti hal ini, dan mengatakan bahwa untuk sementara ini sufah mendapat laporan dari masyarakat bahwa tanah pertanian di wilayah Sukaharja diduga dijual belikan dari tahun sekitar 2011 – 2012 lalu.
“Permasalahannya program kth/DPkh baru dimulai pemberian tanah kepada warga, yang tanah kth itu programnya 2023. Tapi transaksi penjualan dilakukan 2011 gitu, nah kami memiliki bukti dari narasumber yang cukup jelas. Intinya ini harus kita laporkan,” tegas Romi.
Romi menyebutkan jika ada program KLH, namun SK nya itu tahun 2023, dan permasalahan jual belinya dilakukan kepala desa pada tahun 2011. “Kok bisa ya, lahan yang mereka (petani) garap selama ini dan diberikan oleh perusahaan ini diintimidasi oleh orang-orang yang punya AJB, padahal itu tanah punya perhutani,” ujarnya.
Sebelumnya, Poktan Akar Berkah Sukaharja Sukamakmur Kabupaten Bogor mendatangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kementrian Kehutanan pada Kamis (14/11/2024). Mereka melaporkan terkait dugaan jual beli laham garapan yang dilakukan oleh mafia tanah.
Para petani ini juga meminta perlindungan hukum dan mempertanyakan SK.8763/MENLHK – PSKL/PKPS/PSL.0/9 Tanggal : 4 SEPTEMBER 2023 yang diberikan kepada Kelompok Tani Akar Berkah sebagai Penggarap dari Kementerian Kehutanan. (Yoga**)