Puncak, Pasundan Raya – Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI Rizal Irawan mengatakan sebanyak 33 tempat wisata dan bangunan di lahan milik Perkebunan Nusantara (PTPN) diduga melanggar dokumen izin lingkungan. Data yang dirilis ini merupakan hasil verifikasi lapangan pihak KLH terhadap lahan milik PTPN di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa ada 33 tenant dari 18 KSO (Kerja Sama Operasional) yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Awalnya luas area tercatat hanya 16 hektare, tetapi fakta di lapangan mencapai 35 hektare. Ini jelas merupakan pelanggaran,” ujar Rizal dalam keterangannya, akhir pekan kemarin.
Atas hal itu, jelas Rizal, pihak KLH RI akan melakukan penyegelan secara bertahap kepada 33 tempat tersebut sebagai bentuk penegakan aturan. Ia menyebut pada tahap awal KLH bersama tim gabungan telah melakukan penyegelan terhadap empat lokasi.
“Hari ini ada empat lokasi yang dipasangi plang penyegelan. Namun, kami sudah menyiapkan plang pengawasan untuk seluruh 33 tenant yang melanggar. Penyegelan akan terus dilakukan dalam beberapa hari ke depan,” jelas dia.
Lebih lanjut, Rizal menyebut salah satu dugaan pelanggaran itu berupa tempat wisata yang awalnya mengajukan izin sebagai kawasan agrowisata, tetapi di lapangan justru dibangun bangunan permanen.
“Misalnya, tempat wisata Jaswita. Dalam dokumen tertulis sebagai agrowisata, tetapi faktanya yang ada hanyalah bangunan permanen tanpa lahan pertanian. Ini tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” tegas Rizal.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol memimpin langsung penyegelan empat lokasi wisata dan bangunan yang melanggar aturan lingkungan. Penyegelan ini turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi.
Empat lokasi yang telah disegel di antaranya Hibisc Fantasy, Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Eiger Adventure, Megamendung, Pabrik teh dekat Telaga Saat – titik nol Sungai Ciliwung dan Pabrik teh di kawasan agrowisata Gunung Mas.
Terkait hal itu, anggota komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Asep Wahyuwijaya, minta pemerintah terus membongkar bangunan-bangunan di kawasan Puncak yang melanggar aturan. Asep Wahyuwijaya mengatakan pembongkaran jangan berhenti di wahana Hibisc Fantasy milik PT. Jaswita.
“Sudah saatnya pemerintah tegas, sikat semua yang melanggar hingga ke akarnya. Kalau perlu ungkap semua nama besar yang memiliki atau menguasai lahan di puncak dan mengalihkan peruntukan fungsinya,” kata politisi Partai Nasdem itu.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini menyebut, apa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat terhadap Hibisc atau PT. Jaswita bisa menjadi contoh dalam menegakkan aturan terhadap objek wisata lainnya. Bahkan, kalau KSO dilanggar secara masif dan berdampak negatif, menurut AW, maka KSO itu bisa batal dan berpengaruh terhadap IMB yang sudah mereka kantongi sebelumnya.
“Dengan begitu cita-cita keinginan kita semua mengembalikan Puncak menjadi lahan hijau dan kawasan hutan lindung sebagai serapan air, bisa terealisasikan. Kami sangat mendukung jika lahan yang sudah dibongkar dikembalikan secara permanen menjadi hutan kembali dengan langsung ditanami pohon,” kata Asep. (Hman/*)