Home / Bogor Raya

Rabu, 5 Maret 2025 - 01:24 WIB

Dampak Bencana, Bupati Ambil Alih Penerbitan Perizinan dari Dinas

Cibinong, Pasundan Raya – Bupati Bogor Rudy Susmanto marah dan kecewa lantaran pemberian izin pembangunan villa maupun tempat wisata di kawasan Puncak berdampak pada kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah Cisarua. Karena itu, Bupati mencabut kewenangan Dinas dan Badan dalam memberikan izin, terkait maraknya alih fungsi lahan di kawasan wisata Puncak.

Bupati Rudy usai rapat koordinasi terpadu penanganan bencana di Cibinong, Selasa (4/3/2025), menegaskan akan lebih selektif dalam mengeluarkan berbagai izin, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan di Kabupaten Bogor.

“Hari ini saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali,” ungkap dia.

Baca juga  Melanggar Izin, Wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor Dibongkar

Tak hanya mencabut kewenangan SKPD, Rudy juga akan mengevaluasi berbagai izin yang sudah kadung diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Salah satunya, izin pembangunan perumahan di Desa Cijayanti-Babakan Madang, yang dinilai berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat sekitar.

“Selama kepentingannya jelas, selama tidak mengganggu lingkungan, tidak merusak lingkungan, kita pasti mendukung,” ujarnya seraya menyebut terkait alih fungsi lahan di perkebunan teh Gunung Mas Puncak, yang kini menjadi tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), Rudy menunggu arahan dari Gubernur Jawa Barat.

Sebab PT Jaswita merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Pak Gubernur Jawa Barat akan berkunjung ke Kabupaten Bogor lalu Menteri Lingkungan hidup akan datang ke Kabupaten Bogor. Di mana BUMD Provinsi Jawa Barat kewenangannya di Pak Gubernur, kita kejar untuk meninjau Kabupaten Bogor,” bebernya.
Sebagai Informasi, PT Jaswita tercatat baru mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sekitar 4.000 meter persegi lahan, dan masih ada sekitar 13.000 meter persegi lahan yang belum dilengkapi izin.

Baca juga  Rudy Susmanto Dampingi Wapres Gibran Kunjungan ke Puskesmas Cibinong

Pemkab Bogor sempat menghentikan operasional wahana dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan bangunan yang belum mengantongi izin. Segel berupa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Line itu baru bisa dibuka ketika PT Jaswita telah menyelesaikan seluruh proses pengurusan izin di Pemkab Bogor. (Cok)

Share :

Baca Juga

Waspada Gempa Susulan Bogor M 4.1

Bogor Raya

Waspada Gempa Susulan! Gempa Berkekuatan M 4,1 Guncang Bogor
Gempa Bogor Skala 4.1

Bogor Raya

Bogor Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,1

Bogor Raya

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bogor, Rp3,3 Miliar Siap Edar Diamankan

Bogor Raya

Kades KlapaNunggal Meminta Maaf soal Surat Permintaan THR
Demo Tolak RUU TNI

Bogor Raya

Demo Revisi UU TNI: Aksi Massa Memanas di Jalanan

Bogor Raya

Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor Lakukan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025

Bogor Raya

Intelligent Transport System (ITS) Siaga 24Jam Memyambut Mudik Lebaran

Bogor Raya

Sekber Wartawan Bogor Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi