Home / Hukum

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:31 WIB

Polri Perketat Pengawasan Distribusi Barang-Barang Bersubsidi

Jakarta, Pasundan Raya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu pada Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Polri bakal memperketat pengawasan terhadap distribusi barang-barang bersubsidi. Langkah itu diambil untuk mengantisipasi penyelewengan oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Kita sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, baik itu tingkat polda, tingkat polres sampai polsek, untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pendistribusian seluruh barang bersubsidi. TR-nya sudah kita buat,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Barang bersubsidi itu antara lain bahan bakar minyak (BBM), pupuk, hingga elpiji. Polri, kata dia, akan memonitor pendistribusian barang-barang tersebut agar penerima manfaat dapat tepat sasaran. “Ini dalam rangka mengamankan pendistribusian barang-barang bersubsidi supaya tidak salah dalam penggunaannya,” jelasnya.

Baca juga  Dijerat Tuduhan Korupsi, Wali Kota Semarang Bersama Suami Ditahan KPK

Nunung menyebut penyimpangan distribusi barang-barang bersubsidi masih kerap terjadi. Dia mengatakan hal ini juga dilakukan untuk menjaga keberadaan barang di pasar menjelang Lebaran. “Ini kita akan membuktikan bahwa masih banyak penyimpangan terkait dengan barang-barang bersubsidi, apalagi menjelang Lebaran seperti ini,” ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat lebih waspada dan cermat. Nunung meminta masyarakat tak ragu melapor jika menemukan praktik kecurangan barang bersubsidi. “Informasikan kepada kita manakala melihat atau menyaksikan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan atau khalayak terkait dengan barang bersubsidi, baik itu BBM, kemarin LPG, kemudian pupuk,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membongkar dugaan penyelewengan Biosolar di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Solar bersubsidi itu ditampung secara ilegal kemudian dijual dengan harga nonsubsidi.

Baca juga  Ketua DPRD dan Pemkab Bogor ‘Ikut’ Gerebek SPBU Curang di Sentul

“Jumlah volume BBM yang disita dari hasil penyalahgunaan 10.957 liter. Karena BBM subsidi yang bersifat habis pakai, maka yang disita merupakan barang bukti Biosolar sisa hasil penyalahgunaan sehari sebelumnya,” kata Brigjen Nunung.

Pelaku diduga menampung solar bersubsidi secara ilegal untuk kemudian dijual dengan dengan harga industri atau nonsubsidi. Biosolar yang disita itu ditemukan di gudang penampungan BBM ilegal di Lorong Teppoe, Balandete, Kolaka.

“BBM jenis solar bersubsidi B-35 yang berasal Fuel Terminal BBM Kolaka, di bawah kendali PT Pertamina Patra Niaga Operation Region VII Makassar disalahgunakan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan. Isi muatan Biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri,” pungkasnya. (Cok/*)

Share :

Baca Juga

Pemkab Bogor Bersiap 'Habisi' Premanisme

Hukum

Pemkab Bogor Bersiap ‘Habisi’ Premanisme

Hukum

KPK Diduga Intimidasi Febri Diansyah, Forum Advokat Protes Keras

Hukum

Kasus Tiga Polisi Ditembak Mati, Dua Tentara dan Satu Brimob Jadi Tersangka

Hukum

DPR Akan Minta Masukan Banyak Ahli Saat Bahas RUU Polri
Citra Kawasan Wisata Bromo Terancam Buruk Akibat Temuan Ladang Ganja

Hukum

Citra Kawasan Wisata Bromo Terancam Buruk Akibat Temuan Ladang Ganja

Hukum

Satgas Pangan Polri Investigasi Pengurangan Takaran Beras 5 Kilogram

Hukum

Kapolri ‘Bareng’ Panglima TNI Investigasi Kasus Penembakan Polisi

Hukum

Insiden di Puncak, Polres Bogor Copot Polisi Patwal dan Memohon Maaf