Pasundan Raya – Pengacara Baim Wong, Usman A. Lawara, memberikan tanggapan terkait dengan jalannya sidang cerai antara kliennya dan Paula Verhoeven. Pada sidang yang berlangsung hari ini, pihak Paula mengajukan tiga saksi ahli, yakni seorang ahli forensik digital IT, dokter anak, dan psikolog anak.
“Yang pertama adalah ahli forensik digital yang diajukan oleh Paula atau kuasa hukumnya. Kemudian, ada seorang dokter anak yang menjelaskan mengenai perkembangan tumbuh kembang anak. Terakhir, ada ahli psikologi anak,” ungkap Usman A. Lawara saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (26/2/2025).
Namun, pihak Baim Wong menilai bahwa kesaksian yang disampaikan oleh saksi-saksi tersebut tidak relevan dengan inti permasalahan dalam perceraian ini.
“Dari semua saksi yang diajukan, kami merasa yang paling relevan mungkin adalah ahli psikologi. Tetapi, dalam pandangan kami, kehadiran ahli IT atau ahli digital forensik tidak memiliki relevansi dengan perkara ini. Ini bukanlah kasus pidana yang membutuhkan bukti seperti meta data atau analisis video dalam konstruksi digital. Kami rasa itu tidak penting,” jelas Usman lebih lanjut. (Sheila)