Pasundan Raya – Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan ancaman yang melibatkan Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys. Dalam penyidikan ini, polisi mengamankan berbagai bukti fisik dan digital.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan dokumen yang dijadikan bukti. Dokumen tersebut termasuk bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, serta tanda bukti pemesanan.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti dalam bentuk digital, seperti lima flashdisk yang berisi dokumen elektronik, serta delapan unit handphone yang terkait dengan kasus ini. (Sheila)