Home / Polhankam

Sabtu, 22 Februari 2025 - 01:09 WIB

Marsekal Bintang Dua Dipercaya Membawa BNPP Jadi Lebih Baik 

Jakarta – Pasundan Raya – Marsekal Muda (Marsda) TNI Mohammad Syafii resmi menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) menggantikan Marsekal Madya Kusworo yang telah memasuki masa pensiun. Penunjukkan Marsda Syafii ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 34/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan BNPP.

Selain itu, pengangkatan ini juga merupakan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/7/I/2025 tanggal 3 Januari 2025. Dengan jabatannya itu, Marsda Syafii segera mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat menjadi bintang tiga atau Marsekal Madya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat melantik Marsda Mohammad Syafii di Kantor Kementerian Perhubungan – Jakarta, Jumat (21/2/2025), menyampaikan pujian sekaligus harapan kepada Syafii. “Saya yakin dengan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki, akan dapat membawa Basarnas ke arah yang lebih baik lagi,” ujar Dudy.

Baca juga  Anggaran Polri Susut 20 Triliun Setelah Rekonstruksi

Dudy mengatakan, BNPP atau selama ini dikenal dengan sebutan Basarnas, merupakan institusi berperan penting dalam misi pencarian dan pertolongan di Tanah Air. Basarnas punya tanggung jawab yang besar dalam menjaga keselamatan masyarakat, khususnya dalam menghadapi situasi darurat, kecelakaan transportasi, hingga bencana alam.

Lebih lanjut, Dudy mengajak seluruh jajaran Basarnas untuk terus mengedepankan profesionalisme, integritas, dan semangat kemanusiaan dalam setiap tugas yang diemban. “Keselamatan dan keamanan adalah prioritas utama yang tidak boleh diabaikan,” tandasnya.

BNPP atau BASARNAS, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (Search And Rescue / SAR). Perubahan nama Badan SAR Nasional (BASARNAS) menjadi BNPP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang ditandatangani presiden Joko Widodo pada tanggal 6 September 2016.

Baca juga  Aksi Puncak Demo Mahasiswa ‘Bikin Oleng’ Pemerintahan Prabowo

BNPP mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional.

Secara jelas tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah. Penanganan terhadap musibah yang dimaksud meliputi 2 hal pokok yaitu pencarian (search) dan pertolongan (rescue). Dalam melaksanakan tugas penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sejalan dengan IMO dan ICAO. (Cok/*)

Share :

Baca Juga

Polhankam

Aksi Puncak Demo Mahasiswa ‘Bikin Oleng’ Pemerintahan Prabowo

Polhankam

Wakil Rakyat Sangkal RUU Perubahan UU TNI Kembalikan Dwi Fungsi

Polhankam

Anggaran Polri Susut 20 Triliun Setelah Rekonstruksi