Home / Bogor Raya

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:52 WIB

Akhirnya.., Pemerintah Kabupaten Bogor Gratiskan Perizinan PBG

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor Teuku Mulya ST.MT

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor Teuku Mulya ST.MT

Cibinong, PasundanRaya.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya mengikuti kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat regulasi terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) secara gratis alias tidak dipungut biaya, khususnya terhadap permohonan yang diajukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya ST.MT, mengemukakan bahwa pihaknya sudah sejak awal tahun ini bersiap menindaklanjuti regulasi pembebasan biaya atau gratis dalam pengurusan perizinan PBG yang dilakukan oleh masyarakat maupun perusahaan pengembang.

Terkait hal itu, DPKPP berdasarkan arahan serta Keputusan (Pj) Bupati Bogor telah mengeluarkan mekanisme yang memudahkan masyarakat dalam mengurus PBG. “Mekanismenya sudah disiapkan sejak bulan, dapat diakses secara online maupun offline,” kata Teuku Mulya, dalam keterangannya yang dikutip, Senin (17/2/2025).

Adapun untuk mengurus perizinan rumah MBR ini dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor. “Prosesnya cepat kok, apalagi jika dokumennya lengkap. Tetapi kalau persyaratan tidak lengkap, jelas tidak bisa diproses,” ujarnya.

Baca juga  Ayah Korban Masih Tidak Puas Hukuman Kekerasan Siswa SMP Basket

Untuk perorangan, lanjut Teuku, persyaratan mengurus PBG ialah dengan menunjukkan KTP Kabupaten Bogor, rumah pertama, serta penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp 8 juta bagi yang sudah menikah. “Adapun tipe rumah MBR bagi masyarakat perorangan adalah 48/80,” jelas dia.

Sementara untuk syarat bagi pembangunan MBR yang dimohon pengembang properti, diwajibkan untuk menunjukkan penyediaan tanah makam, site plan, dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). “Rumah MBR yang bisa dibangun tipe 36/60 dan harus menjual rumah MBR dengan harga maksimal Rp 185 juta,” ucap Teuku.

Teuku menjelaskan masyarakat atau pengembang properti yang membangun rumah MBR juga diberi kemudahan berupa bebas biaya BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). “Sepanjang syarat-syarat terpenuhi maka masyarakat/pengembang tidak dikenakan retribusi BPHTB,” papar mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah itu.

Baca juga  Ketua Mathlaul Anwar Kecam Pernyataan Pj Bupati Bogor Terkait Ponpes

Sebagai informasi, Pemkab Bogor sudah menyiapkan regulasi terkait bebas retribusi PBG dan BPHTB tersebut. Regulasinya termaktub dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Bupati Nomor 56 tentang PBG bagi MBR, serta Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Bupati Nomor 57 tentang BPHTB.

Dalam kaitan gratis restribusi PBG dan BPHTB bagi rumah MBR, Teuku Mulya mengaku hal itu akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). “Regulasi ini akan mengurangi pendapatan dari BPHTB dan PBG. Tetapi kami belum bisa pastikan angkanya, masih dikaji dan dihitung oleh tim Pemkab Bogor,” pungkas Teuku. (Cok/*)

Share :

Baca Juga

Bogor Raya

Ayah Korban Masih Tidak Puas Hukuman Kekerasan Siswa SMP Basket

Bogor Raya

Pemerintah Kabupaten Bogor Pangkas Anggaran Banyak Kegiatan Dinas

Bogor Raya

Pasar Jambu Dua Menuju Pasar Modern Bersertifikat SNI

Bogor Raya

Gerak Cepat Rudy Susmanto Musnahkan 1 Ton Tembakau Sintetis Usai Pelantikan

Bogor Raya

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tekankan Efisiensi, Kolaborasi, dan Komitmen untuk Mewujudkan Harapan Masyarakat

Bogor Raya

Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Bogor untuk Membangun Kabupaten Bogor dengan Kolaborasi dan Inovasi

Bogor Raya

Iring-Iringan Rombongan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih Disambut Meriah Warga Kabupaten Bogor

Bogor Raya

Seorang Pengusaha Jadi Aktor Intelektual Penembakan di Pasar Mawar