Jakarta, PasundanRaya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata terus bekerja untuk pengusutan kasus dugaan permainan lelang barang rampasan yang ditengarai melibatkan petinggi Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Diperoleh informasi, kasus tersebut masih dalam proses verifikasi dan telaah atau kajian di Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, membantah adanya kendala dalam pengusutan kasus ini, meskipun prosesnya berlangsung cukup lama. “Sampai dengan saat ini saya tidak diinfokan ada kendala. Tetapi memang masih di tahapannya, infonya masih di Direktur PLPM,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).
Karena masih dalam tahap awal, Tessa menyebutkan bahwa belum ada agenda dan jadwal pemanggilan saksi maupun rencana pemeriksaan terhadap Jampidsus Febrie. Pemanggilan baru dapat dilakukan apabila kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan atau penyidikan. “Belum ada pemanggilan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Senin, 27 Mei 2024, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah serta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK. KSST merupakan koalisi yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Indonesia Police Watch (IPW), serta praktisi hukum Deolipa Yumara.
Koalisi ini menduga adanya praktik korupsi dalam lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Saham tersebut merupakan aset rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya, yang dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Kejanggalan muncul karena saham tersebut dijual hanya seharga Rp1,945 triliun, padahal nilai sebenarnya diperkirakan mencapai Rp12 triliun. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun akibat transaksi tersebut.
Namun pihak KPK menjelaskan bahwa dalam menangani laporan dugaan korupsi, KPK harus melalui beberapa tahapan, termasuk verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan. “Bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan, tentu dinaikkan ke penyelidikan. Jika ada persyaratan yang kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhinya,” ujar Tessa. (Cok/*)