Home / Bogor Raya

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:13 WIB

Satpol PP Kota Bogor Siapkan Kebijakan Khusus di Bulan Ramadhan

Umat Islam bersiap memasuki bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah pada awal Maret 2025 nanti, baik masyarakat maupun jajaran pemerintah daerah juga sudah menyiapkan diri menyambut puasa Ramadhan dengan berbagai rencana kegiatan atau acara.
Seperti halnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor, sudah menyiapkan sejumlah kegiatan yang akan dilakukan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadan sehingga umat Islam dapat melaksanakan puasa dengan khusyu.
Kepala Satpol PP Augustian Syah menegaskan bahwa pihaknya mencangkan target kerja agar masyarakat Kota Bogor dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk. “Kami akan mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya berupa surat edaran untuk mengimbau para pelaku usaha, meningkatkan kualitas ibadah dan menjaga kondusifitas selama Ramadan,” ujar Agustian dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (16/2/2025).
Salah satu kebijakan utama yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP adalah larangan operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan. Meski demikian, Agustian menyebut ada kemungkinan pengecualian bagi kegiatan hiburan tertentu, seperti live music. “Kami punya opsi mengizinkan live music, mulai dari setelah tarawih hingga jam 1 atau 2 malam,” katanya.
Namun demikian, tambah Agus, keputusan tersebut masih dalam tahap kajian lebih lanjut dan akan dijabarkan dalam surat edaran Wali Kota. Ia berharap surat edaran tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menjaga suasana Ramadan yang kondusif.
Selain itu, Satpol-PP juga akan mengintensifkan razia minuman keras (miras) selama Ramadan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban. “Razia miras akan terus kami lakukan untuk menjaga situasi yang kondusif selama bulan puasa,” tegas birokrat muda ini.
Terkait dengan operasional rumah makan, Agus menilai tidak perlu ada larangan bagi rumah makan untuk buka di siang hari. Namun, pihaknya akan menerapkan aturan agar bagian depan rumah makan ditutup dengan kain guna menghormati umat Muslim yang berpuasa.
“Kami juga memahami bahwa warga Kota Bogor non-Muslim tetap membutuhkan tempat makan. Oleh karena itu, rumah makan tetap boleh buka dengan ketentuan menutup gerainya dengan kain,” jelas Augustian Syah.
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak akan ada pembatasan jam operasional rumah makan, asalkan aturan mengenai penutupan bagian depan tetap dipatuhi. “Intinya, kita saling menghormati, baik bagi yang berpuasa maupun tidak. Nanti akan disampaikan secara resmi saat imbauan keluar,” imbuhnya. (Cok)

Share :

Baca Juga

Bogor Raya

Ayah Korban Masih Tidak Puas Hukuman Kekerasan Siswa SMP Basket

Bogor Raya

Pemerintah Kabupaten Bogor Pangkas Anggaran Banyak Kegiatan Dinas

Bogor Raya

Pasar Jambu Dua Menuju Pasar Modern Bersertifikat SNI

Bogor Raya

Gerak Cepat Rudy Susmanto Musnahkan 1 Ton Tembakau Sintetis Usai Pelantikan

Bogor Raya

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tekankan Efisiensi, Kolaborasi, dan Komitmen untuk Mewujudkan Harapan Masyarakat

Bogor Raya

Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Bogor untuk Membangun Kabupaten Bogor dengan Kolaborasi dan Inovasi

Bogor Raya

Iring-Iringan Rombongan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih Disambut Meriah Warga Kabupaten Bogor

Bogor Raya

Seorang Pengusaha Jadi Aktor Intelektual Penembakan di Pasar Mawar