Jakarta, Pasundan Raya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri lantaran menemukan adanya potensi kerugian negara sekaligus kerugian perekonomian yang harus dimasukan dalam berkas perkara.
“Jampidum Kejagung telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, karena ada hal yang perlu diperbaiki” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya dikutip, Rabu (26/3/2025).
Pengembalian ini terpaksa dilakukan karena setelah mencermati berkas perkara, jaksa penuntut umum (JPU) menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian sehingga tidak cukup jika dibahas hanya di ranah pemalsuan dokumen.
“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Harli.
JPU menduga, penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Sehingga, penyidik Bareskrim Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi. Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara mereka sesuai dengan arahan yang diberikan oleh JPU.
“Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” jelas Harli.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang. Polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. “Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Selasa (18/2/2025). (Cok/*)