Home / Nusantara

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:25 WIB

Walhi Sebut Telaga Kahuripan Rampas Hak Warga Desa Iwul

Parung, Pasundan Raya – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) wilayah Jawa Barat berkunjung ke Desa Iwul Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, guna melakukan investigasi lanjutan mengenai konflik agraria yang terjadi di desa ini. Hal itu dilakukan Walhi menyusul adanya aduan yang disampaikan warga di akhir tahun 2024 lalu.

Masyarakat Desa Iwul, saat itu mengeluhkan adanya pembangunan perumahan mewah atau Real Estate yang mengganggu ekosistem hingga pertanian warga. “Dalam perkembangan kasusnya, ternyata sudah terbilang cukup lama sekitar 20 tahun, namun baru ramai kembali di rentang tahun ini,” ucap staf Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat, Fauqi kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Dia menambahkan, adapun perusahaan yang menjadi investor pada pembangunan komplek hunian rumah Telaga Kahuripan ialah PT. Kuripan Raya dengan konsorsium beberapa perusahaan besar. “PT.Kuripan mengklaim memiliki lahan HGB seluas 750 Ha dan itu yang menjadi dasar mereka mendirikan bangunan,” jelas Fauqi.

Ia menyebut, jika apa yang dilakukan Kuripan Raya banyak melanggar hak-hak dasar masyarakat, menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan, hingga fungsi ekologis yang tidak lagi sesuai. “Ada beberapa pasal sebagai acuan dalam kegiatan pembangunan. Misalkan saja dalam Undang-Undang Pengendalian Lingkungan Hidup memberikan hak yang sama bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga  Kementerian Kehutanan Tambang Ilegal Kabupaten Bogor Segera Ditertibkan

Tercantum dalam Pasal 70, lanjut dia, mengenai peran aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat. “Ini juga tercantum dalam bentuk partisipasi penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” katanya lagi.

Sementara terkait penguatan terhadap perlindungan bagi hak-hak penggarap, juga ada dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). “Poinnya adalah komitmen berupa perlindungan bagi petani penggarap dari tindakan yang merugikan termasuk penggusuran,” jelasnya.

Selanjutnya, dorongan pasal 6 UUPA memberikan makna sebagai fungsi sosial yang berarti penggunaannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas, termasuk petani penggarap. “Di luar dari kesesuaian menurut aturan tata ruang dan tata wilayah, setiap pembangunan harus menjunjung aspek-aspek dasar yang menjadi acuan,” katanya
“Jadi, jangan merasa memiliki legalitas lantas menerobos hak-hak dasar bagi masyarakat. Inilah yang selama ini hilang dan tidak dilakukan oleh PT. Kuripan Raya, tak heran konflik terjadi dan ramai masuk dalam pemberitaan di media sosial,“ sebut Fauqi.

Ia juga menambahkan dalam perusahaan shareholders, proyek perumahan Kahuripan memiliki track record perusahaan “plat merah” di sektor lingkungan. ”Dari situ aja kita bisa lihat komitmen yang dikeluarkan hanya sekedar ”lip service” semata. Belum lagi, fakta lapangan yang ditemukan jelas mengancam kehidupan masyarakat yang seharusnya dijaga hak-haknya,” tukasnya.

Baca juga  Rudy Susmanto Dampingi Wapres Gibran Kunjungan ke Puskesmas Cibinong

Sementara itu, Perwakilan Desa Iwul, Jarkasih juga menyampaikan bahwa masyarakat Desa Iwul itu adalah masyarakat desa asli. Bahkan ada situs-situs yang bisa membuktikan bahwa kami orang asli sini.

“Sejak dulu historis perizinan yang dilakukan tidak pernah melibatkan kami. Bahkan kami inginnya dipindahkan dulu segala bentuk yang mempengaruhi kehidupan kami baru terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB. Ini kan seolah-olah kalo begitu kami melakukan pemakaman leluhur kami di tanah yang haram atau tanah milik perusahaan,” tuturnya.

Ia menuturkan, ketika adanya HGU pohon karet tidak pernah ada protes dari warga, karena kehidupan berdampingan dengan nilai ekosistem yang juga berdampak pada ekonomis warga. Padahal ada mata air yang juga menjadi kebutuhan warga.

“Semua masyarakat Parung membutuhkan air, namun kini warga terancam kehilangan sumber air. Dan masyarakat di sini pun selama ini tidak pernah tau adanya Amdal, izin cut n fill, dan izin-zin lainnya dalam proyek perumahan Kahuripan,” jelas Jarkasih. (Cok/*)

Share :

Baca Juga

Prabowo dan Erdogan Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indonesia–Turki

Nusantara

Prabowo dan Erdogan Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indonesia–Turki

Ekbis

Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan

Nusantara

Kapan Idul Fitri 2025? Perkiraan Tanggal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Nusantara

Mahasiswa Terus Demo Tolak UU TNI, DPR Sebut Ada Hambatan Komunikasi

Nusantara

Dewan Kritisi Permintaan Tambahan Penghasilan Pejabat RSUD Kota Bogor

Nusantara

Periksa Kelayakan Bus, Bupati Bogor Prioritaskan Keselamatan Pemudik

Nusantara

RUU TNI Disahkan DPR, Mahasiswa dan Aktivis Menolak

Nusantara

Kementerian Kehutanan Tambang Ilegal Kabupaten Bogor Segera Ditertibkan